Sabtu, 25 Juli 2026 WIB

Pelatihan dan Bimbingan Teknis P2KD

- Sabtu, 09 September 2017 11:50 WIB
Pelatihan dan Bimbingan Teknis  P2KD
Matatelinga.com
MATATELINGA, Tobasa: Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten  Toba Samosir melakukan pelatihan dan bimbingan teknis terhadap P2KD (Panitia Pemilihan Kepala Desa) di Pendopo Rumah Dinas Bupati pada Jumat (8/9/2017), dengan jumlah peserta sekitar  600 (enam ratus) , selama satu tahun. Mereka terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara yang sudah diangkat oleh BPD menjadi P2KD. Mereka diangkat untuk menyelenggarakan proses pemilihan kepala desa.

Ke 600 peserta ini berasal dari 85 desa yang didampingi oleh BPD, penjabat kepala desa dan sekretaris desa. Semua unsur pemerintahan desa dilibatkan agar pemilihan kepala desa bisa berjalan baik dan benar. Sehingga terjadi pemilihan yang demokratis dan menghasilkan kepala desa yang lebih baik. 85 desa se Tobasa akan memilih dan mengangkat kepala desanya pada pemilihan serentak 21 Nopember 2017 nanti.

Frengky Pasaribu dari Kasintel Kejaksaan Negeri Balige dan Arif Wibowo dari Pengadilan Negeri Balige turut hadir dan memberikan arahan kepada peserta P2KD.  Mereka meminta agar semua P2KD melaksanakan tugasnya dengan baik. "Hindari pro atau memihak kepada seorang calon kepala desa. Kalian harus netral" tegas Frengky Pasaribu.

Menurut Wasir Simanjuntak sebagai kepala dinas PMD bahwa Pelatihan P2KD ini untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan mereka dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. "Agar mereka tahu undang-undang dan peraturan, mereka tahu uang yang mereka gunakan dan mempertanggung jawabkannya, mereka tahu tugas dan fungsinya makanya dibuat bimbingan teknis ini" ungkap Wasir Simanjuntak.

Tahun 2015 lalu pemerintah kabupaten Tobasa tekah melaksanakan pemilihan kepala desa sebanyak 41 desa. Tahun ini pemerintah kabupaten Tobasa menetapkan kebijakan pilkades serentak terhadap 85 desa berdasarkan peraturan daerah, peraturan bupati dan keputusan bupati. Semua dana pemilihan kepala desa akan ditanggung oleh APBD kabupaten Toba Samosir. Sedangkan masa jabatan kepala desa 6 tahun dan dapat menjabat selama 3 periode (18 tahun) Sedangkan jumlah calon paling sedikit 2 orang dan paling banyak 5 orang.

P2KD akan melaksanakan tahapan pilkades hingga selesai. Dalam pilkades tahun ini, semua calon bebas mencalonkan dirinya di desa manapun walaupun dirinya bukan penduduk desa tersebut. Persyaratan mutlak antara lain:
1.    WNI
2.    Bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3.    Memegang Teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
4.    Pendidikan paling rendah SMP atau sederajat
5.    Usia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.
6.    Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa
7.    Tidak sedang menjalani hukuman penjara
8.    Tidak pernah dijatuhi pidana penjara yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada public bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang
9.    Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan
10.    Berbadan sehat dan bebas dari narkoba
11.    Tidak pernah sebagai kepala desa selam 3 (tiga)kali masa jabatan.
BPD juga bisa mencalonkan diri sebagai calon kepala desa dengan terlebih dahulu wajib mengundurkan diri dari BPD dibuktikan dengan keputusan bupati. Sedangkan kepala desa dan perangkat desa yang akan mencalonkan diri, beliau harus cuti sejak ditetapkan sebagai calon hingga selesainya pemilihan kepala desa. Selama masa cuti, tugasnya akan diambil oleh perangkat desa atau sekretaris desa.
Calon yang kurang dari 2 (dua) orang akan maka akan dilakukan  perpanjangan pendaftaran paling lama 6 hari. Setelah perpanjangan calon kurang dari 2 orang maka tahapan tidak dapat dilanjutkan. Namun jika calon lebih dari 5 orang mala P2KD akan melakukan seleksi tambahan dengan criteria: 1. Usia tertua, Jenjang pendidikan tertinggi, pengalaman kerja bidang Pemdes. Namun jika sama maka akan dilakukan pengundian.

Diharapkan agar semua P2KD bekerja professional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dan bersikap netral agar tidak terjadi kegaduhan saat pilkades.


(Mtc/Pintor)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru