MATATELINGA, Medan: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan didorong
supaya tegas menerapkan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) Pemko Medan.
Sehingga Perda yang telah disahkan tidak menjadi Perda usang namun benar
benar terlaksana dengan baik.
Menurut anggota
komisi A DPRD Medan Deni Maulana Lubis SE kepada wartawan, Kamis (7/9/2017)
menyebutkan, ada sejumlah Perda yang telah disahkan namun belum
diterapkan dengan benar. Kepada SKPD selaku ujung tombak kiranya dapat
menjalankan dan mensosialisasikannya.
Saat ini
kata Deni beberapa Perda seperti Perda No. 6/2015 tentang Pengelolaan
Persampahan terbukti belum terlaksana dengan baik. Perda yang mengatur
tentang larangan dan ketentuan pidana belum tersosialisasi sehingga
masyarakat umum tidak tahu.
Seperti isi Perda
yang mengatur soal ketentuan pidana yakni setiap orang yg melanggar
ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 10 jt dan bagi suatu
badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp
50 jt belum terlaksana.
Ditambahkan Deni
selaku politisi Nasdem ini, kondisi yang sama juga terjadi pada Perda No
3/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kendati Perda ini sudah
disahkan beberapa tahun lalu namun hingga saat ini belum terlaksana.
Banyak masyarakat tidak mengetahui karena minimnya sosialisasi.
Terkait
hal.ini, Deni sangat menyayangkan dan mendesak Pemko Medan melalui SKPD
terkait supaya segera menerapkan Perda dengan benar. Kepada seluruh
perkantoran pemerintah, BUMD, BUMN, perkantoran swasta dan pusat
perbelanjaan supaya mentaati Perda yang ada. Begitu juga dengan
penyediaan ruangan khusus bebas rokok kiranya disediakan.
Dalam
hal ini, SKPD Satpol PP diminta tegas menegakkan Perda yang ada. Sama
halnya Dinas Kesehatan Kota Medan selaku penguasa anggaran dana
sosialisasi Perda KTR senilai Rp 1,6 M supaya dialokasikan dengan
benar.
Sehingga ketentuan yang tercantum dalam
Perda soal larangan dan pidana berjalan maksimal. Seperti Perda No 3
2014 Pasal 44 yakni, setiap yang merokok ditempat area KTR diancam
pidana denda Rp 50 ribu. Dan bagi setiap pengelola/pimpinan
penanggungjawab KTR yng tidak melakukan pengawasan internal dengan
membiarkan orang merokok diancam pidana kurungan 15 hari dan pidana
denda Rp 10 jt.
Informasi
yang didapāt wartawan sejumlah Perda Pemko Medan saat ini "parkir"
dikuatirkan Perda usang yakni Perda Tera-tera ulang, Perda Tempat
Pelelangan Ikan, Perda Izin Gangguan, Perda Pelayanan, Perda Pemeriksaan
Alat Pemadam Kebakaran, Perda Pengendalian Menara Telekomunikasi, Perda
Tempat Rekreasi dan Olahraga, Perda Perubahan Pajak Hiburan.
(Mtc/rel)