Kamis, 30 April 2026 WIB

Sekilo Sabu Plus 21 Ribu Inex Punya Akbar...

- Selasa, 18 Juli 2017 18:25 WIB
Sekilo Sabu Plus 21 Ribu Inex Punya Akbar...
Matatelinga.com
pemusnahan barang bukti
MATATELINGA, Medan: Sekilo sabu dicampur dengan 21 ribu pil ekstasi alias inex. Kemudian digabung ke dalam mobil pemusnah narkoba (Incinerator). Demikian cara pemusnahan narkoba yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara, Selasa (18/7/2017) siang.



Dalam pemusnahan barang bukti yang disita dari tangan tersangka Akbar Yudistira Panjaitan di Jalan Besar Sei Kepayang, Desa Sei Serindan, Kabupaten Asahan yang digelar di halaman Mako BNNP Sumut di Jalan Wiliem Iskandar Medan Estate ini, selain dihadiri Kepala BNNP Sumut juga turut disaksikan Jaksa Pentuntut Umum (JPU) Kajari Sumut beserta para tersangkanya.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara, Brigjen Pol Andi Loedianto mengatakan pemusnahan yang dilakukan sebagai bentuk tindaktegas BNNP Sumut dalam memberantas narkoba. Narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil dari tangkapan terhadap jaringan tersangka Akbar Yudistira Panjaitan di Jalan Besar Sei Kepayang, Desa Sei Serindan, Kabupaten Asahan.

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya narkotika yang akan diedarkan di Kota melalui jalur laut dari Port Klang Malaysia ke Tanjungbalai pada Minggu 16 April 2017 lalu. ‎"Kepada petugas para tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari Malaysia. Nantinya barang haram itu, akan diedarkan ke Kota Medan," sebutnya.



Kabid Pemberantasan BNNP Sumut, AKBP Agus Halimuddin, menuturkan saat ini para tersangka sedang menjalani hukuman setelah menerima putusan bersalah dari pengadilan.

(Mtc/tim) 
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru