Kamis, 16 Juli 2026 WIB

Pedagang Sabu Dibekuk, BB: 1,34 Gr Duit Rp 225 Ribu

- Kamis, 13 Juli 2017 17:25 WIB
Pedagang Sabu Dibekuk, BB: 1,34 Gr Duit Rp 225 Ribu
Mtc/benawi
Tersangka Nanang Ismayudi
MATATELINGA, Asahan: Nanang Ismayudi, warga Jalan Kartini Lingkungan I, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan, kini harus merenungi nasib di dalam sel tahanan narkoba Polres Asahan. Pria 37 tahun itu ditengarai sebagai pedagang narkotika jenis sabu dan  telah lama menjadi incaran pihak berwajib.



Keterangan Kasat Narkoba Polres Asahan AKP.Masku Sembiring,SH yang didampingi KBO Sat.Narkoba Iptu.S.Tambunan,SH kepada Matatelinga.com, Kamis (13/7/2017), membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang lelaki bernama Nanang Ismayudi.

AKP.Masku Sembiring,SH juga mengatakan tersangka Nanang Ismayudi ini ditangkap opsnal Sat.Narkoba pada Rabu (12/07/2017) sekira pukul 13.30 WIB di Jalan Sisingamangaraja Gang Ampera Lingkungan III, Kecamatan Kisaran Barat.

"Dari tangan tersangka kami dapat mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak delapan bungkus plastik klip, dan setelah dilakukan penimbangan berat barang bukti diketahui seberat 1,43 gram, uang sebanyak Rp.225 ribu yang diduga hasil dari penjualan narkotika," katanya.



Saat ini terhadap tersangka sudah dalam proses penyidikan dan terhadapnya juga dilakukan penahanan badan. Tersangka Nanang Ismayudi dapat dijerat dengan Pasal 112 Jo pasal 114 UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotikan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

(Mtc/ben)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru