Hari Raya Keagamaan Perusahaan Harus Keluarkan THR
- Kamis, 08 Juni 2017 21:54 WIB
Matatelinga.com
MATATELINGA, Asahan: Surat edaran Dinas Tenaga Kerja Pemkab.Asahan mengeluarkan himbauan dengan Surat Edaran bernomor 1767/III-DTK/2017 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh perusahaan.
Keterangan Kadisnaker Asahan Jaya Prana Sembiring melalui kabid hubungan industrial M.Syafi kepada awak media Kamis (8/6/2017) mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, perusahaan tersebut wajib mengeluarkan upah dan atau tunjangan hari raya keagamaan, ujarnya.
M.Syafi juga mengatakan untuk menghindari adanya perusahaan yang enggan mengeluarkan THR dan akan berdampak pada gejolak sosial, maka dipandang perlu Dinas Tenaga Kerja Pemkab.Asahan untuk mengeluarkan surat edaran (Himbauan) tentang pemberian THR, dengan besaran THR sesuai ketentuan yang berlaku, buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus wajib mendapatkan THR 1 bulan gaji, sementara bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja lebih dari 5 bulan atau kurang dari 12 bulan diberikan THR sesuai aturan yang ada diperusahaan dimana pekerja tersebut berada.
Apa bila ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerja atau buruhnya akan diberikan sanksi administrasi, setelah kami menerima adanya pengaduan dari pekerja atau buruh tersebut. Perusahaan wajib membayakan uang THR kepada pekerja atau buruhnya paling tidak tujuh hari sebelum hari raya keagamaan , tukasnya