Rumah Kakek Cabuli Anak Tirinya Itu Dilempari Warga
- Minggu, 04 Juni 2017 22:54 WIB
Mtc/ist
MATATELINGA, Tebingtinggi: Soal arus bawah memang pria gaek inisial TU ini tak ada duanya. Sudah menikahi janda, toh anaknya pun digarap juga. Anehnya, dua bulan mendekam di penjara malah langsung bebas. Gerah atas sikap pihak Polres Tebintinggi yang 'membebaskan' laki 62 tahun itu, alhasil warga Dusun III, Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, tersebut dilempari warga, Minggu (4/6/2017) dini hari.
Keterangan diperoleh Matatelinga.com, TU bebas dari penjara diketahui oleh anak tirinya, sebut saja Mawar. Bahkan, Mawar jadi pelampias nafsu TU. Lokasi aksi cabul TU terjadi pada 2016 lalu. Saat itu TU mengajak korban jalan-jalan. Nah, pas di tengah jalan, TU merayu sang anak tiri. Dengan sedikit ancaman, alhasil Mawar merelakan keperawannya kepada ayah tirinya tersebut.
Usai kejadian 'gila' itu, Mawar tak kuasa menahan gejolak di hatinya. Ketika ditanya sang ibu, Mawar akhirnya cerita bahwa dirinya telah jadi korban TU. Kemudian laporan masuk ke Polres Tebingtinggi. Usai melakukan penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, TU pun ditangkap. Namun sayang tak lama berselang, sekira dua bulan, TU bebas.
"Dia (TU) diketahui bebas dari anak tirinya," sebut Kadus III, Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Sergai Samsul. Tanpa ada komando, warga dini hari langsung melakukan aksi dengan melakukan lemparan.
Sebelum kejadian, dirinya pukul 24.00 Wib sudah mendapatkan kabar akan ada aksi warga sehingga dirinya melakukan berkoordinasi dengan Polsek Dolok Merawan. Saat kejadian berlangsung, pihaknya melakukan larangan, namun warga tetap saja bereaksi.
Pukul 07.00 Wib, Kapolres Tebingtinggi,AKBP Ciceu SH turun kelokasi kejadian diDusun III Desa Limbong untuk menenangkan warga dan pelaku kembali dibawa ke Polres Tebingtinggi.
Sementara itu, Kapolsek Dolok Merawan,AKP Tarigan membenarkan kejadian. Untuk selengkapnya hubungi Kasubag Humas AKP MT Sagala.