Kamis, 30 April 2026 WIB

Satu Pemain dan Satu Kasir Jacpot Dianankan Unit Jatanras

- Sabtu, 03 Juni 2017 20:21 WIB
Satu Pemain dan Satu Kasir Jacpot Dianankan Unit Jatanras
Matatelinga.com
MATATELINGA, Asahan: Dalam rangka ops.Pekat Toba 2017, unit Jatanras Polres Asahan telah mengamankan satu orang tersangka pelaku kejahatan perjudian dan satu orang tersangka yang bertindak sebagai kasir jackpot, di dusun I desa Bagan Asahab kecamatan Tanjung Balai Asahan, Sabtu (3/6/2017) sekira pukul 01.00 wib.

Keterangan Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Bayu Putra Samara, SIK melalui kanit Ekonomi Iptu Agus Setiawan, SIK yang didampungi kanit Jatanras Ipda Khomaini, STK kepada Matatelinga.com membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang tersangka pelaku sebagaimana termaktub dalam pasal 303, ujarnya.



Iptu Agus Setiawan, SIK yang didampingi kanit Jatanras Ipda.Khomaini, STK juga mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan adanya pengaduan dari warga masyarakat ke Polres Asahan, Kasat Satuan Reserse Kriminal AKP.Bayu Putra Samara,SIK langsung memerintahkan kanit jatanras bersama timnya untuk melakukan observasi dan penangkapan, sehubungan didaerah Bagan Asahan dikenal dengan kerawanannya saya diminta untuk membantu memback upnya.

Kedua tersangka yang diamankan diantaranya Men ,24, warga dusun I Bagan Asahan Pekan kecamatan Tanjung Balai Asahan bertindak sebagai kasir dari permainan judi jackpot tersebut, dan tersangka AIC ,38, warga bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Asahan, keduanya ditangkap diwarung juice milik tersangka Mentari yang menyediakan alat permainan judi jackpot.

Dari hasil penangkapan tersebut selain kedua tersangka juga dapat diamankan barang bukti berupa tiga unit mesin jack pot, puluhan keping koin, serta uang tunai sebesar Rp.15 ribu rupiah, terhadap tersangka dapat dijerat dengan pasal 303 subs.pasal 303 bis dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Tersangka saat ini sudah menjalani proses pemeriksaan di unit Jatanras Polres Asahan, akunya.


(Mtc/Ben) 
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru