MATATELINGA, Medan: Dua pemuda bertato, diduga keras melakukan tindak pidana Pencurian, ditangkap unit reskrim Polsek Medan Timur,Kamis (1/6). Kedunya yang diamankan Polisi diantaranya, AT ,17, warga Jalan Brayan dan AR ,23,warga Jalan Gaharu Gg.Amat Medan.
Adapun kedua tersangka yang memiliki tato didada dan dilengan yang pernah menjalani hukuman terkait kasus pencurian dan penggelapan ranmor.
Kapolsek Medan Timur Kompol Wilson Pasaribu melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin,Jumat (2/6/2017) menyebutkan, saat itu petugas patroli reskrim polsek medan timur,sekira pukul 22.30 Wib.sedang melaksanakan giat rutin patroli diseputaran Jalan Rakyat, terang Yaqin.
Namun tiba tiba petugas melihat ada kerumunan warga tempat penjual makanan lalu petugas berhenti.serta menemukan kedua pelaku yang telah diamankan warga ditempat pemilik warung. dilokasi Jalan Gaharu Kec.Medan Timur,lantaran mencuri sebuah Laptop Merk Aser milik Yulijar Barus,jelas Yaqin.
Alhasil keduanya pun diboyong petugas kemako polsek medan timur.berikut barang bukti kendaraan pelaku 1 unit sepeda motor yamaha Mio dan Laptop.guna melakukan penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum Kedunya dikenakan pasal 363 KUHPidana sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/515/VI/2017/Restabes/Sek Mdn Timur,Tgl 01Juni 2017, aku yagin.