BPD Kp. Lalang Abaikan Hak Dan Kewajiaban,Atau Tidak Tahu Aturan?
- Kamis, 25 Mei 2017 15:07 WIB
google
MATATELINGA, Batubara: Gara-gara surat Klarifikasi warga desa Kp Lalang terkait mempertanyakan inpormasi penggunaan Dana Desa Kepada ketua BPD Kp Lalang Kamaruddin pada Ta. 2015 - 2016 hingga penggunaan dana desa 2017,Kepala desa Kp Lalang Asnidar "kebakaran jenggot".
Sebab, informasi di ketahui dari salah seorang warga desa Kp Lalang yang tidak mau nama nya di tulis wartawan mengatakan bahwa Ketua BPD Kp Lalang Kamaruddin menyampaikan surat Klarifikasi warga desa Kepada Kepala desa yang di tujukan kepada BPD untuk memberikan informasi kepada warga tentang penggunaan Dana Desa.namun Kades Marah-marah " Ku laporkan nanti warga yang meminta informasi anggaran dana desa kepada pihak kepolisian, biar tahu mereka " kata kepala desa yang ditirukan BPD atas ucapan Kades Kp Lalang saat berada di mesjid ketika selesai sholat Magrhib Rabu, (24/5/2017).
Sebelumnya,perwakilan dari warga desa Kp Lalang yang ikut menanda tangani Surat Klarifikasi informasi penggunaan dana desa Kp Lalang berjumlah 11 orang,dengan di wakili setiap dusun,di antara nya Udin warga dusun II,H. Tukuk warga dusun I,Helmi Warga dusun IV sebagai perwakilan mendatangi ketua BPD Kamaruddin pada pagi hari senin lalu (21/5) di kediaman nya untuk menyampaikan prihal surat permohonan Klarifikasi inpormasi penggunaan dana desa, sayang nya Ketua BPD tidak banyak tahu tentang aturan dan peraturan perundang-undangan tentang desa dan dana desa.sehingga Hak dan Kewajiban yang tidak di ketahui dari seorang Ketua BPD Kp. Lalang di duga di manfaat kan oleh Kades,atau memang ada indikasi dugaan ketua BPD Setali tiga uang (Kolaborasi) bersama Kades.
" Saya tidak tahu tentang itu, semua berkas desa yang ada sama saya semua nya hilang ". Aku ketua BPD Kamaruddin kepada warga
Menurut warga desa Kp Lalang Udin Kamis (25/5/2017) yang merasa tidak di berdayakan (Diskriminatif) oleh Pemerintah desa,hal nya pembangunan tidak merata, "coba tengok dan cek bang, tahun 2015 Kades Membangun Parit di depan rumah menggunakan dana desa,tahun 2016 Kades membangun Sumur Boring di belakang rumah nya menggunakan dana desa, tahun 2017 Kades membangun Jalan rabat beton di depan rumah nya,pembuatan Gapura terindikasi dugaan kuat di Korupsi,Nepotisme,dan banyak lagi persoalan di desa,sementara kegiatan pembangunan fisik di dusun lain apa gak perlu di bangun, ini kan nama nya Diskriminatif ". Ucap warga kesal
Atas informasi yang di himpun wartawan, surat klarifikasi yang di maksud warga yang di tujukan kepada BPD untuk mendapat kan informasi diantara nya,APBDesa,RKPD,RKA dan Laporan Realisasi Anggaran dana desa 2015 - 2016 serta informasi penggunaan anggaran dana desa 2017.
Dalam hal ini,warga desa sangat menyesal kan atas sikap Kades desa Kp. Lalang Asdinar,sebagaimana aturan dan peraturan yang tercantum dalam UU RI No.6 tahun 2014 tentang desa,PP.No.8 tahun 2016 tentang perubahan kedua PP No. 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN,Permendagri No. 114 tahun 2014 tentang pedoman Pembangunan desa, Permendagri No. 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa, SKB 3 menteri (Mendagi, Mendesa PDTT, Menkeu) tentang percepatan penyaluran, pengelolaan dan penggunaan dana desa,Surat Himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No. :B, 7508/01-16/08/2016 tentang pengelolaan keuangan desa/dana desa, peraturan Menteri Keuangan RI : No. 49/PMK.07/2016 tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan ,pemantauan dan Evaluasi dana desa,Permendesa No. 22 tahun 2016 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2017 dan Perda Batubara No. 41 tahun 2009 tentang perencanaan pembangunan desa.