Senin, 27 April 2026 WIB

Kejati Tahan Tersangka Korupsi Proyek Pemeliharaan Jalan

- Rabu, 03 Mei 2017 19:47 WIB
Kejati Tahan Tersangka Korupsi Proyek Pemeliharaan Jalan
Matatelinga.com
MATATELINGA, Medan: Samsir Muhammad Nasution selaku Bendahara Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga, Kabupaten Sergai ditahan oleh penyidik Kejati Sumut, Rabu (3/5/2017).

Ia merupakan tersangka kasus ‎dugaan korupsi proyek pemeliharaan Jalan Tersebar yang bersumber dari APBD Kabupaten Sergai Tahun Anggaran (TA) 2014 sebesar Rp 11,1 miliar.



"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Samsir Muhammad Nasution hari ini (Rabu)," kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut, Iwan Ginting.

Penahanan dilakukan agar tersangka koperatif, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. Sebelum resmi ditahan, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Samsir dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Di ruang Pidsus, pria berbadan kurus ini diperiksa selama tiga jam lebih dan dicecar sebanyak 43 pertanyaan. Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, Samsir dititipkan ke Rutan Klas I Tanjung Gusta, Medan untuk 20 hari ke depan. "Dalam waktu 20 hari ke depan jaksa akan menyiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," ujar Iwan.

Sementara itu, salah satu penyidik menyebut, sejak Samsir ditetapkan sebagai tersangka, ia menunjukkan sifat kooperatif. Hal ini diketahui karena Samsir sering menanyakan kapan ia akan ditahan.



"Memang dia (Samsir) ada beberapa kali menanyakan kapan dia akan ditahan," kata penyidik yang enggan menyebutkan namanya.

Untuk saat ini, penyidik menetapkan dua tersangka yakni Samsir Muhammad Nasution selaku Bendahara Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga, Kabupaten Sergai dan Darwin Sitepu selaku mantan Kepala Dinas (Kadis) PU Bina Marga, Kabupaten Sergai.

(Mtc/Dg)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru