MEDAN - Matatelinga: Abang beradik bernama Su ,41, dan Sum ,25, warga Dusun Logon, Desa Kampung Jawa, Kecamatan Blangkejeren, Nanggroe Aceh Darussalam mendekam di sel tahanan Polsek Kutalimbaru, Kamis (12/1/2017).
Keduanya ditangkap karena memikul alias membawa 10 kg daun ganja kering dari rumah mereka ke kawasan Medan Johor. Namun nahasnya, saat melintas di Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor persisnya di depan kantor Dispenda Medan dengan mengendarai minibus BK 9206 CK dipepet personel Polsek Kutalimbaru.
Saat dipaksa berhenti, polisi menemukan 10 kg daun ganja kering yang diletakkan tersangka dibawah tempat duduk supir. Tak bisa berkelit lagi, polisi pun memggiringnya ke Polsek Kutalimbaru.
Kapolsek Kutalimbaru AKP B Sinaga ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan kedua tersangka merupakan abang beradik yang membawa baran bukti dari rumah mereka ke Medan.
"Tersangka adalah abang beradik. Mereka sudah kita buntuti. Tujuan tersangka adalah untuk mengantarkan pembeli di kawasan Jalan Karya Jaya. Tersangka sempat mengetahui kalau kita sudah membuntutinya. Saat itulah mereka melarikan diri ke arah Jalan AH Nasution," ujar AKP B Sinaga.
Dikatakan Sinaga lagi, kedua tersangka ini juga sebelumnya sudah pernah mengantarkan ganja ke Medan, kawasan yang sama. Namun barang bukti yang pertama bukan ganja milik mereka, milik orang lain.
"Tersangka sudah dua kali mengedarkan ganja ke Medan. Yang pertama bukan ganja mereka. Tapi punya orang lain. Nah yang kedua kalinya adalah barang tersangka tapi berhasil kita gagalkan," ujar Sinaga lagi. Sementara itu Surisno mengaku tergiur dengan keuntungan penjualan daun ganja kering itu.
"Kalau disana (Aceh) harga per kilogramnya cuma Rp200 ribu pak. Tapi kalau sudah di Medan per kilogramnya harganya Rp1.2 juta. Kan besar untungnya pak. Iya pak sudah dua kali kami ngantar ke Medan. Tapi yang kedua ini ditangkap polisi," aku salah seorang tersangka.