Matatelinga.com - Rekonstruksi kasus pembunuhan pengusaha galian C, Tahan Ginting, 44, yang digelar di Polrestabes Medan berlangsung ricuh. Akibatnya, proses rekonstruksi yang digelar Kamis (22/12/2016) petang ditunda. Tahan Ginting tewas setelah dianiaya di Desa Namorih Kecamatan Pancur Batu, Sabtu (22/10/2016) pagi lalu.
Rekonstruksi dihadiri oleh tiga orang tersangka Roni Bangun alias Oni, Roni Tarigan, dan Jeremia Tarigan, ketiganya warga Desa Namorih Kecamatan Pancur Batu. Akibat kericuhan ini, rekonstruksi yang berjalan terpaksa dihentikan karena kericuhan. Kericuhan bermula ketika pengacara mempertanyakan adanya keterangan yang berbeda antara keterangan saksi dengan adegan rekonstruksi.
Pengacara keluarga korban, Azrul Azwar Hasugian, mengatakan setidaknya ada tiga orang pelaku lain yang harus dihadirkan dalam rekonstruksi itu, yakni Pendeta berinisial JH, oknum polisi Bripka AS, dan seorang PNS Gubsu berinisial J alias Pak Gesek. "Kami meminta kepada polisi agar rekonstruksi ini tidak usah diteruskan, dan agar ketiga tersangka diperiksa ulang," kata Azrul. Polisi yang mendengar permintaan pihak pengacara korban kemudian memutuskan untuk menghentikan proses rekonstruksi.
Diketahui sebelumnya, korban tewas akibat dikeroyok dan dianiaya sejumlah warga di depan lokasi usahanya kawasan Desa Namorih, Sabtu (22/10) pagi sekira pukul 10.00 WIB. Diduga, motif pembantaian tersebut terkait bisnis.