Kamis, 09 Juli 2026 WIB

Buronan Malaysia Di‪jemput KPK

Admin - Kamis, 17 November 2016 13:53 WIB
Buronan Malaysia Di‪jemput KPK
ilustrasi
Matatelinga.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan menyerahkan Mohamad Khaizad bin Hashim alias Khairul Azam ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (16/11/2016) malam. Buronan lembaga antikorupsi Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) itu rencananya akan diterbangkan ke Kuala Lumpur pada Kamis (17/11/2016).‬

‪"Rencananya besok kami serahkan kepada Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC/SPRM) di Kuala Lumpur," kata Direktur Kerjasama KPK, Dedie Rachim kepada wartawan di Medan, Rabu (16/11).‬ Dalam kesempatan itu, Dedie juga menyampaikan, KPK mengapresiasi tinggi Ditjen Imigrasi, khususnya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan yang telah menangkap Khaizad. Penangkapan ini bahkan disebutkan tergolong cukup cepat.‬

‪[adsense

"Permintaan dari MACC baru kita peroleh September lalu. Ini sangat cepat direspons pihak Imigrasi. Pihak Malaysia bahkan belum terlalu siap menerima yang bersangkutan di Medan," jelas Dedie.‬ Proses penyerahan buronan ini merupakan bagian dari kerja sama antara KPK dengan SPRM. Kerja sama ini ditandatangani pada Desember 2008.‬

‪Sejauh ini, baru satu permintaan penangkapan tersangka (saat ini Khaizad sudah terdakwa) yang disampaikan SPRM kepada KPK. Namun, permintaan saksi sudah banyak disampaikan. "Kalau KPK belum ada (permintaan penangkapan buronan di Malaysia). Namun kita sudah banyak meminta informasi perlintasan kepada MACC," ungkap Dedie.‬ Mengenai kasus yang menjerat Khaizad, Dedie menyebut tidak mendalaminya. "Tapi yang kami ketahui yang bersangkutan terlibat suap-menyuap," cetus Dedie.



Diketahui, Warga Negara (WN) Malaysia, Mohamad Khaizad bin Hashim alias Khairul Azam diciduk oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan dari kediamannya di Jalan Glambir V Gang Atok Ujung Kecamatan Medan Helvetia pada Rabu (9/11). Terdakwa kasus korupsi di Malaysia itu diamankan karena masuk ke wilayah Indonesia dengan cara ilegal atau jalur tikus. Atas kasus ini, Khairul dijerat dengan Pasal 126 huruf c, Pasal 119 ayat (1) dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.



(Mtc)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru