Matatelinga.com - Meski sudah ada penetapan tersangka oleh Satpom TNI AU, Tim Advokasi
jurnalis dari rekan-rekan LBH Medan, belum ada menerima laporan
perkembangan penyidikan tersebut. Tim Advokasi Pers Sumut dari LBH
Medan, Aidil A Aditya menilai, penanganan kasus penganiayaan jurnalis
yang dalam penyidikan Satpom TNI AU lamban.
Pasalnya, Tim
Advokasi Pers Sumut hingga kini belum menerima Surat Pemberitahuan
Perkembangan Hasil Penyidika (SP2HP) terkait kasus yang telah dilaporkan
oleh jurnalis. "Kami heran, kenapa penyidik Satpom TNI AU Lanud
Soewondo, tak pernah memberikan informasi perkembangan kasus ini,"
ungkap Aidil.
Dia meminta, agar TNI AU dapat sungguh-sungguh dan
profesional dalam menindak anggotanya yang bersalah. Jangan tebang
pilih dan terkesan melindungi.
Dia menambahkan, ada seorang
jurnalis yang menjadi korban kekerasan, mendapat ancaman dari orang tak
dikenal (OTK) melalui layanan pesan singkat telepon selular. Kata Aidil,
korban dimaksud berinisial AD.
"Bukti-bukti intimidasi itu sudah kami simpan untuk dibawa ke persidangan nanti," tandas Aidil, Jumat (11/11/2016).
Diketahui, kasus kekerasan yang dilakukan oknum Paskhas TNI AU Lanud
Soewondo sangat disayangkan oleh semua pihak, termasuk Lembaga
Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Sejatinya, kekerasan terhadap jurnalis
tidak perlu terjadi. Kasus penganiayaan bermula saat warga di Sari
Rejo, Medan Polonia menolak pencaplokan lahan yang dilakukan TNI AU
Lanud Soewondo pada 15 Agustus 2016 kemarin. Ketika aksi berlangsung,
mendadak suasana ricuh antara TNI AU dan warga.
Nahasnya,
sejumlah jurnalis yang kala itu melakukan peliputan malah dianiaya tanpa
alasan yang jelas. Bahkan, TNI AU juga merusak fasilitas masjid di Sari
Rejo.