Matatelinga.com - Desakan kepada Satuan Polisi Militer (POM) TNI AU Lanud Soewondo untuk
membeberkan identitas 2 oknum TNI AU yang telah ditetapkan sebagai
tersangka kembali datang. Kali ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan
Konsumen RI yang mendesaknya, Kamis (10/11/2016).
"Kami dari LPSK
meminta agar TNI AU dapat transparan dalam menangani kasus yang
dilaporkan oleh jurnalis. Kami akan pertanyakan identitas dua oknum itu
yang kabarknya sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Wakil Ketua
LPSK, Hasto Atmojo di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Jalan
Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.
Hasto bilang,
sejatinya TNI AU Lanud Soewondo dapat menguraikan pelanggaran apa yang
dilakukan oleeh tersangka. Apakah kedua tersangka melakukan tindak
pidana atau pelanggaran kode etik.
"Harus dijelaskan bagaimana
proses kasusnya. Apa dinyataka melannggar kode etik atau pidana. Lalu
seperti apa penuntasannya," ujar Hasto.
Kepada jurnalis yang
jadi korban, Hasto meminta untuk dapat melapor jika mendapatkan ancaman.
Menurut Hasto, LPSK akan membawa korban yang mendapatkan ancaman ke
rumah aman jika memang mendesak.
"Ketika ada dapat ancaman,
lapor ke kami (LPSK) agar ditindaklanjuti," ujar Hasto sembari
menambahkan, bantuan darurat layak diberikan oleh LPSK kepada korban.
Sebab, kata dia, bianya ditanggung oleh negara. Intinya, Hasto sebut,
korban jangan ragu dan tak perlu takut melapor ke LPSK.
"Sudah menjadi kewajiban kami untuk membantu," ujar dia.
Menurut
dia, jurnalis merupakan profesi yang tugasnya dilindungi oleh
undang-undang. Jika menurut pandangan oknum Paskhas TNI AU jurnalis
salah, idealnya memberitahukan itu tidak dengan cara-cara anarkis dan
bringas.
"Kalaupun rekan-rekan pers melanggar, kan bisa diadukan
ke dewan pers. Atau bisa juga mendatangi perusuhaan dimana jurnalis
dimaksud bekerja," ungkap Hasto.
"Kami rencananya akan bertemu
dengan pihak TNI AU besok (Jumat). Dalam pertemuan itu, akan kami
pertanyakan sudah sejauh mana perkembangan kasus yang menimpa
rekan-rekan jurnalis," timpalnya.
(Mtc)