Salah seorang dari 3 personil tim jaksa antirasuah itu tampak mendekati meja petugas pendaftaran berkas perkara tindak pidana khusus yang terletak berhadapan dengan pintu masuk pengadilan. Tim JPU pada KPK itu membawa 2 koper dan 1 tas mirip ransel diyakini berisi berkas perkara tindak pidana suap mantan orang pertama di Pemko Medan tersebut ketika seorang pria membuka bagasi belakang Innova.
Dzulmi dijerat pidana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana. (mtc/fae)
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.