Berita Sumut

5 Maret, Dzulmi Eldin Bakal Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Medan

Faeza
Mtc/fae
Jubir PN Medan T. Oyong
MATATELINGA, Medan: Pengadilan Negeri Medan langsung menetapkan majelis hakim dan menjadwalkan persidangan Wali Kota T. Dzulmi Eldin usai menerima pelimpahan berkas dari Jaksa Penuntut Umum KPK, Selasa (25/2/2020).  Pengadilan menetapkan persidangan perdana Dzulmi Eldin pada Kamis (5/3/2020) mendatang.



"Iya benar sudah kita terima dari Penuntut Umum KPK berkas atasnama tersangka Dzulmi Eldin siang tadi. Kita juga telah menetapkan jadwal sidang pada tanggal 5 Maret 2020 mendatang," ucap Jubir PN Medan T. Oyong kepada wartawan.


Selain itu, Pengadilan Negeri Medan juga telah menetapkan tiga orang majelis hakim yang memimpin persidangan tersebut. "Ketua majelis dihunjuk bapak Abdul Aziz, dia dibantu oleh  Ahmad Sayuti dan Eliyas Silalahi. Mereka juga sebelumnya ditetapkan menjadi majelis hakim atas nama terdakwa Samsul Fitri Siregar,"sebut Oyong.


Meski yang bakal disidang merupakan orang nomor satu di Kota Medan, namun pengadilan kata Oyong tidak akan memberikan pengamanan khusus.



"Kalo dari pengadilan tidak ada, semua sama. Kalo pengamanan khusus jika ada indikasi atau eskalasi yang menganggu keamanan sidang. Sejauh ini tidak ada," sebut pria yang juga hakim di PN Medan itu.



Sebagaimana diketahui tim jaksa pada KPK, Senin (25/2/2020) sekira pukul 13.40 WIB melimpahkan berkas perkara tindak pidana suap Walikota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin ke Pengadilan Tipikor Medan.


Salah seorang dari 3 personil tim jaksa antirasuah itu tampak mendekati meja petugas pendaftaran berkas perkara tindak pidana khusus yang terletak berhadapan dengan pintu masuk pengadilan. Tim JPU pada KPK itu membawa 2 koper dan 1 tas mirip ransel diyakini berisi berkas perkara tindak pidana suap mantan orang pertama di Pemko Medan tersebut ketika seorang pria membuka bagasi belakang Innova.


Dzulmi dijerat pidana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana. (mtc/fae)

Penulis
: faeza
Editor
: faeza
Tag:bliblimatatelinga.commatatelinga comPN MedanTerkiniTravelokaDzulmi Eldinsuap wali kota medan

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.