Sabtu, 25 Juli 2026 WIB

Penggeledahan di Rumah Aspirasi Romo Center Dilapor Ke Jaksa Agung

Admin - Jumat, 16 September 2016 20:23 WIB
Penggeledahan di Rumah Aspirasi Romo Center Dilapor Ke Jaksa Agung
google
Matatelinga.com,  Penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejati Sumut di Rumah Aspirasi Romo Center milik Raden Syafii alias Romo, Jalan Bunga Baldu, Medan Sunggal, Selasa (12/9/2016) lalu, berbuntut panjang. Pasalnya, ‎tuan rumah melaporkan hal tersebut kepada Jaksa Agung M Prasetyo. Pengeledahan untuk mencari salah satu tersangka dugaan korupsi di Bank Sumut, Irwan Pulungan itu dinilai tidak sesuai dengan prosedur.

"Jaksa Agung sudah tahu dengan penggeledahan ini. Tapi kita sayangi saat meminta klarifikasi atas pengeledahan tidak sesuai prosedur ini, perwakilan dari Kejati Sumut kita temukan hanya Iwan Ginting (Kasidik). Kajati Sumut keluar negeri, Wakajati Sumut sedang diluar kota dan Aspidsus begitu juga," kata Kepala Rumah Aspirasi Romo Center,  Tosim Gurning, Jumat (16/9/2016).

Dia menyebutkan, Iwan Ginting bersama penyidik harus mendapatkan sangsi dari institusinya. Pasalnya, pengeledahan rumah milik seorang anggota DPR RI harus mendapatkan izin dari Presiden. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh penyidik Kejati Sumut. "Semua itu ada prosedurnya, tidak bisa begitu saja. Apa lagi rumah itu, tidak ada orang cuma ada pembantu rumah tangga dan security untuk mencari tersangka Bank Sumut. Tidak mungkin, di rumah aspirasi ini menyembunyikan tersangka tersangkut pidana," jelasnya.

Pengeledahan yang dilakukan anak buah Iwan Ginting menjadi pertanyaan besar. Tosim heran kenapa penyidik tidak mencari ke rumah tersangka saja. "Mengapa dia (Irwan Pulungan) aja dicari, kedua lagi mengapa tidak dicari juga. Jadi, pertanyaan besar. Apa ada ini?," tanya Tosim. Pihak Rumah Aspirasi Romo Center akan terus memantau penyidikan kasus dugaan korupsi Bank Sumut ini. Karena diduga ada permainan oknum dari Kejati Sumut dalam kasus korupsi ini. "Ini pengeledahan sudah bawa wartawan mereka (penyidik Kejati Sumut). Sama aja mau mempermalukan rumah ini, kita tidak ada menyembunyikan orang yang dimaksud. Sudah dibuktikan, tidak orang dimaksud itu," ucapnya.

Sementara itu, Kasidik Kejati Sumut, Iwan Ginting mengaku kalau penyidik akan melakukan penjemputan paksa terhadap para tersangka. "Akan kita jemput lah," singkatnya. Hingga saat ini, tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 294 unit mobil dinas operasional di Bank Sumut senilai Rp 18 miliar yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) Tahun 2013 yakni Zulkarnaen selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwan Pulungan selaku mantan Kepala Divisi (Kadiv) Umum Bank Sumut dan Haltatif selaku Direktur CV Surya Pratama, tak diketahui keberadaannya.



(Mtc)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru