Matatelinga.com, Kepolisian Polsek Medan bagian unit reskrim meringkus meringkus lima orang satu diantaranya wanita yang sedang asyik nyabu sambil bermain judi kartu domino, di Jalan Sisingamangaraja, Gang Kemuning, Kel. Teladan Barat, Kec. Medan Kota.
Kelima orang yang diamankan Polsek Medan Kota diantaranya, A ,45, warga Jalan Rela Medan; RN ,45, warga Jalan Sisingamangaraja Medan; APH ,31, warga Jalan Stasion Teladan Medan; ABS ,44, warga Jalan Bersama Medan dan KS ,27, warga Jalan Periwi Baru Medan.
Selain mengamankan lima pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,48 Gr, satu alat penghisab sabu-sabu, satu buah pipet kaca, dua buah pipet plastik, satu buah manic merek tokai, empat set kartu domino serta uang sebesar Rp 160 ribu rupiah.
Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah Tobing didampingi Kanit reskrim AKP Martualesi Sitepi kepada wartawan Kamis (8/9/2016). menyebutkan, “Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap ada bermain judi dan mengonsumsi nakoba. Kemudian kita tindak lanjuti hingga dilakukan penggerebekan tanggal 30 Agustus yang lalu,”.
Saat dilakukan penggerebekan, para pelaku tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan juga sedang bermain judi domino. Setiap menang satu putaran, pemenang dikutip Rp 5 ribu rupiah untuk beli sabu. Dan kegiatan itu sudah kerap mereka lakukan para tersangka, akunya.
Kini para tersangka yang kita amankan, usai menjalanin pemeriksaan secara marathon, dimasukkan kedalam terali besi, menunggu berkas berita acara perkaranya dilimpahkan ke PN Medan.
“Sampai saat ini masih kita lakukan pengembangan, rencananya pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Sub 127 Yo 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 303 Bis KUHPidana tentang perjudian,” akunya.
(Mtc)