Kamis, 09 Juli 2026 WIB

Buronan kasus Jambret, ditangkap Polsek Sunggal

Admin - Selasa, 30 Agustus 2016 18:45 WIB
Buronan kasus Jambret, ditangkap Polsek Sunggal
Matatelinga.com
Matatelinga.com,  Lima bulan menjadi buronan Polsek Medan Sunggal,  akhirnya pelaku RSR ,17, warga Jalan Serasi Km. 13 Gg. Semangka Desa Medan Krio Kec. Sunggal Kab. Deliserdang , kasus penjambretan penumpang becak motor (betor) diringkus.

Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri didampingi Panit Reskrim, IPDA Martua Manik, Selasa (30/8/2016) di halaman Mapolsek Medan Sunggal mengatakan ditangkapnya Riko berdasarkan laporan korban Suryati Br.Ginting (51) warga Jalan Seroja No. 37 Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal dengan No. LP/ 531 / K / III / 2016 / SPKT POLSEK SUNGGAL, tanggal 27 Maret 2016.

Dalam laporan itu, korban mengaku tas miliknya yang berisi paspor, KTP, ATM, buku rekening satu lembar giro my bank malaysia, satu unit hp dan uang 500 ringgit Malaysia, telah dijambret saat menaiki becak motor dari rumah menuju ke stasiun ALS di Jalan Riongroad pada tanggal 27 Maret 2016 lalu sekira pukul 06.45 wib.

“Dari laporan korban petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada Kamis (25/8/2016) malam di Jalan Setia Luhur, Seikambing, Medan. Pelaku diamankan setelah 5 bulan buron,” terang Daniel.

Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam BK 2792 AGH, uang ringgit Malaysia, dan 1 buah dompet,Dua lembar uang Ringgit Malasya pecahan RM. 10 dan satu buah donpet warna coklat merek Dunhill (hasil pembelian,red).

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara, dan saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku berinisial ARS (DPO),” akunya.


(Mtc)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru