Jumat, 10 Juli 2026 WIB

Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor, Gatot Didakwa Rugikan Uang Negara Rp2,8 Milyar

Admin - Senin, 01 Agustus 2016 13:52 WIB
Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor, Gatot Didakwa Rugikan Uang Negara Rp2,8 Milyar
google
Matatelinga.com, Mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/8/2016). Dia didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) yang merugikan negara Rp 2,8 miliar.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Djaniko Girsang itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung, Kejati Sumut dan Kejari Medan menyatakan Gatot sebagai Plt Gubernur Sumut telah melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Eddy Syofian selaku mantan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Provinsi Sumut.

Tim JPU menjerat Gatot dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "(Gatot) sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Rehulina Purba, salah seorang JPU.

Menurut JPU, tindak pidana korupsi itu dilakukan terdakwa Gatot dengan cara menerbitkan peraturan gubernur yang diantaranya menetapkan proses penganggaran dana hibah dan bansos melalui evaluasi SKPD. Kemudian sekitar Oktober-November 2012, dia memanggil sejumlah bawahannya, termasuk Eddy Syofian. Dia meminta agar sejumlah lembaga ditampung sebagai penerima hibah 2013. Dia hanya meyakini hasil yang dilaporkan tim verifikasi. Alhasil ditemukan 17 lembaga penerima dana hibah dan bansos yang tidak sesuai dengan ketentuan. Akibatnya, negara dirugikan oleh Gatot sebesar Rp 2,8 miliar.

Selain itu, JPU juga mengaitkan Gatot dengan tindak pidana korupsi yang membelit Eddy Syofian yang sudah diputus bersalah dengan hukuman 5 tahun penjara. Alhasil, Gatot dinilai bertanggung jawab terhadap total kerugian negara Rp 4,034 miliar. Usai pembacaan dakwaan, Gatot meminta agar dia dan penasihat hukumnya diberi waktu selama sepekan untuk mempelajari dakwaan. "Setelah mempelajari dakwaan nanti, kami akan memutuskan apakah mengajukan eksepsi (keberatan) atau tidak," pintanya. Permintaan Gatot dikabulkan majelis hakim. Sidang pun ditunda hingga pekan depan.

Selain kasus dugaan korupsi dana bansos dan hibah ini, Gatot juga terbelit perkara lain. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sudah menjatuhinya hukuman 3 tahun penjara dalam perkara penyuapan terhadap majelis hakim dan panitera sekretaris PTUN Medan. Selain itu, masih ada kasus yang menjeratnya dan belum disidangkan, yaitu dugaan suap kepada DPRD Sumut serta suap kepada mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.




(Fit/Mtc)

SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru