Matatelinga.com, Dalam rangka menyambut HUT.Adhyaksa ke 56 tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung balai, Sumatera Utara menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sabu maupun ganja serta zat adiktif lainnya bersama barang bukti perkara pidana umum lainnya, Kamis (21/7/2016) dihalaman kantor Kejari Tanjung balai.
Keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung balai Esther PT Sibuea,SH.,MH kepada awak media mengatakan pemusnahan barang bukti perkara yang dilaksanakan ini merupakan perkara yang sudah diputus oleh PN Tanjung balai.
"Pemusnahan ini merupakan protap setiap enam bulan sekali atas barang bukti yang perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap", ujarnya.
Lanjutnya kembali, bahwa dalam pemusnahan ini barang bukti yang akan dimusnahkan diantaranya berupa narkotika jenis sabu sabu sebanyak 550 gram, daun ganja kering seberat 780,46 gram, narkotika jenis ekstasi seberat 55 gram, narkotika jenid Happy Five (H-5) sebanyak setengah butir atau setara dengan 0,08 gram, senjata api (senpi) rakitan sebanyak 3 pucuk, 1 buah selongsongan amunisi, 2 peluru aktif dan 11 peluru rakitan, serta barang barang lainnya.
"Barang bukti yang dimusnahkan tersebut diperoleh dari perkara narkotika sebanyak 174 perkara dan perkara pidana umum sebanyak 59 perkara".
Kajari juga menampik tudingan awak media terkait keaslian narkotika jenis sabu sabu yang dimusnahkan tersebut.
"Menjamin keaslian barang bukti dan barang bukti tersebut merupakan penyerahan pihak penyidik sudah melalui uji laboratorium", tegas esther.
(ben)