Matatelinga.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui istri simpanan dan istri siri anggota DPRD tidak bisa dkmasukan kedalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) karena keduanya tidak diakui hukum negara.
Penegasan ini disampaikan Ketua Tim Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Benhardi Saragih, ST, MM saat ditanya wartawan usai memberikan penerangan di Gedung DPRD Medan, Senin (30/05/2016) petang.
"Kalau istri simpanan dan istri siri tidak bisa dimasukan, keduanya tidak diakui hukum negara. Jadi yang dimaksud disini adalah pasangan yang diakui negara," jelasnya.
Soal istri siri, kata Benhardi, memang secara agama diakui tapi negara tidak. "Iistri siri juga sama," jelasnya.
Saat ditanya kemungkinan adanya masipulasi data kekayaan atas kasus istri Simpanan Benhardi mengatakan jika hal tersebut kemungkinan saja bisa terjadi.
"Manipulasi pasti ada, tapi KPK dalam hal ini tidak begitu saja menerimanya, kita melakukan pendaftaran dan pemeriksaan juga," jelasnya.
(Fit/Mtc)