Matatelinga.com, Sekda Provsu Hasban Ritonga, SH melakukan pertemuan dengan perwakilan PT Inalum
di ruang kerjanya lantai 9 Kantor Gubsu, Jumat (29/4/2016). Dalam kesempatan itu, PT
Inalum meminta Pemprovsu menunda jawaban atas keberatan mereka terhadap Surat
Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atas pajak air permukaan umum (APU) yang
ditetapkan Pemprovsu.
Hadir
dalam pertemuan itu GM Anggaran Afrizal dan GM Legal Satyawarman Tarigan,
sementara Sekda Provsu didampingi Kepala DInas Pendapatan Daerah Rajali S,Sos
dan Kepala Bagian Anggaran Biro Keuangan Provsu Haris Rangkuti dan Plh Kadis Kominfo
M Ayub.
Dalam
kesempatan itu, Afrizal mengungkapkan harapan PT Inalum agar Pemprovsu tidak
langsung menjawab keberatan mereka atas SKPD pajak APU yang ditaggih Dinas
Pendapatan Daerah setiap bulannya. “Kalau bisa diberi jeda waktu penolakan atas
keberatan kami enam bulan atau minimal tiga bulan. Karena sesuai aturan yang
ditetapkan keberatan boleh paling lama satu tahun,” kata Afrizal.
Dikatakan
Afrizal saat ini PT Inalum belum mapan dan masih membutuhkan modal yang cukup
untuk menjalankan operasi
Peleburan Aluminium terpadu yang menguntungkan, aman dan ramah lingkungan.
Menanggapi
hal itu, Sekda Provsu yang ditanyai wartawan mengatakan pihaknya memaklumi
kondisi PT Inalum, namun juga terikat dengan ketentuan dan mekanisme. “Kita memaklumi
kondisi mereka. Tapi kita kan punya mekanisme yang sudah terpola. Kalau kita tidak
lakukan jawaban setiap bulan, maka penundaan itu tidak diakomodir dan dapat mengganggu
sistem keuangan Pemprovsu,” jelas Sekda menjawab wartawan.
Dikatakannya,
belanja Pemerintah Provinsi sudah disesuaikan dengan target pendapatan,
sehingga apabila target tidak terpenuhi maka akan berpengaruh terhadap
realisasi APBD secara keseluruhan. Menurut Sekda, pihaknya melalui DInas
Pendapatan Daerah sudah mengkonsultasikan dengan BPK dan rekomendasi BPK memang Dispenda harus segara
menjawab atas keberatan PT Inalum itu segera.
Saat
ini persoalan pajak APU antara Pemprov SUmut dan PT Inalum sedang dalam proses pengadilan
pajak. Pertemuan tadi, PT Inalum semacam meminta pendundaan jawaban atas
keberatan mereka. Agar keberatan mereka atas SKPD didiamkan dulu. Tapi kan sama
saja, PT Inalum punya mekanisme
penganggaran, kita juga punya,” ujar Sekda.
Dalam
kesempatan itu, Sekda berharap proses pengadilan pajak bisa segera selesai,
agar ada kepastian hokum dan dapat menjadi acuan bersama Inalum dan Pemprov
SUmut. “Sekarang kita menyesuaikan, menerima beraapa yang mereka bayar,” kata
Hasban.
Kami
hormati proses hukum yang sedang berlangsung. Proses yang diperkenankan apabila
pihak-pihak beda pendapat.
“Proses
hukum tidak harus merusak sendi silahturahmi dan koordinasi antara Pemprovsu
dan Inalum. Tetap dalam komitmen yang sama membangun sumut, silahturahmi tetap
terjaga,” harapnya.
Sementara
itu Kepala DInas Pendapatan Rajali mengatakan pertemuan tidak membicarakan soal
tarif, karena masih dalam proses hukum. Dijelaskannya SKPD dikirimkan perbulan
karena sifat pemakaian air dihitung per bulan. Setiap SKPD yang dikirimkan, PT
Inalum tetap menyampaikan suat keberatan. “Karena itu kita harus tolak pada
bulan itu juga, karena nanti jadi temuan. Maksud PT Inalum tolong beri waktu
jawaban itu. Kami sudah konsultasi dengan BPK, rekomendasi BPK memang harus
dijawab segera.Kita tidak bisa memperlama jawaban,” ujar Razali.
Menambahkan,
Kabag Anggaran Haris mengatakan di Biro Keuangan juga ada alur kas, dimana salah
satu sumbernya pajak air. “Kalau ada permasalahan, kami juga tidak bisa
realisasikan belanja yang sudah terencana,” kata Haris.
(Mtc)