Jumat, 01 Mei 2026 WIB

Pasangan pembunuh bayi akhirnya dinikahkan di kantor polisi

Admin - Kamis, 17 Maret 2016 14:49 WIB
Pasangan pembunuh bayi akhirnya dinikahkan di kantor polisi
Matatelinga.com
Matatelinga.com,  Sepasang kekasih Frengki Hutapea ,23, dan Elis boru Manulang ,22,yang membunuh bayi, harus menjalani prosesi pernikahan di kantor polisi, Kamis (17/3/2016). Pasangan kekasih ini harus menjalani momen sacral itu di tempat tidak awam karena keduanya ditahan dalam kasus penghilangan nyawa bayi hasil hubungan mereka.  

Pemberkatan pasangan ini berlangsung khidmat di salah satu ruangan di Mapolsek Medan Area sekitar pukul 12.00 WIB. Frengki mengenakan stelan jas hitam sedangkan Elis memakai kebaya hijau dan oranye.

Acara pernikahan dihadiri kerabat Frengki dan Elis serta personel polsek, termasuk Kapolsek Medan Area Kompol M Arifin, Wakapolsek AKP Simeon Sembiring dan Kanit Reskrim AKP Alexander Piliang.

“Pemberkatan dilakukan Pendeta L br Simanjuntak dihadiri keluarga kedua belah pihak yaitu ortua pihak perempuan Darianus Manullang dan R br Nainggolan. Sementara dari pihak laki-laki hadir  tulangnya (paman) D Aruan serta Nurhayati Aruan,” kata Kapolsek Medan Area Kompol M Arifin.

Usai pernikahan, Frengki dan Elis hanya diam. Kerabatnya juga tak mau berkomentar.

Seperti diberitakan, Elis, warga Jalan Pelajar Timur, dan kekasihnya Frengky, warga Jalan Binjai Km 13,8,  Medan, ditangkap petugas Polsek Medan Area setelah keduanya diketahui sebagai pelaku pembuangan bayi di Jalan Pelajar Timur, Kelurahan Binjai, Medan Denai, Senin  (11/1). 

Kasus itu terkuak setelah anjing pelacak dikerahkan mencari jejak pembuang bayi. Hewan terlatih itu mengarah ke rumah Elis. 
Meski sempat membantah, hasil pemeriksaan medis membuat Elis tidak dapat berkutik. Pacarnya Frengky yang terlibat kasus itu pun  ditangkap.

Pasangan ini mengaku malu karena Elis hamil di luar nikah. Mereka pun mencari tahu obat aborsi dari intenet dan akhirnya membeli obat bermerek Misoprostol Cytotec di apotek untuk menggugurkan kandungan. 

Frengky dan Elis dikenakan Pasal 341 KUHPidana  jo Pasal 342 KUHPidana karena dengan sengaja menghilangkan nyawa bayi. “Berkas perkara kasusnya sudah berada di JPU,” pungkas Arifin.

(Mtc)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru