Sopir Ditemukan Tewas di Lahan Kosong
MATATELINGS, Medan Warga sekitar Jalan Sei Belutu, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal geger, Selasa (26/5/2026) dinihari.Mereka mene
Berita Sumut
Matatelinga.com, Polisi menggerebek industri mi kuning yang diduga menggunakan formalin di Jalan Madura Bawah, Pematang Siantar. Mereka mengamankan 8 orang dan sejumlah barang bukti dari lokasi itu.
“Jadi kemarin, Kamis (28/1), tim dari Subdit I melakukan penggerebekan terhadap lokasi industri mi berformalin ini. Dari sana kita amankan 7 karyawan dan seorang pelaku yang merupakan pemilik usaha yang berinisial AH (40),’ kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Ahmad Haydar, Jumat (29/1/2016).
Penggerebekan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan selama 7 hari. Pada periode itu mereka menganalisa laporan masyarakat, mengambil sampel dan mengujinya ke laboratorium. Setelah yakin mi kuning itu mengandung formalin, mereka pun menggerebek lokasi yang dicurigai.
Dalam penggerebekan ini, petugas juga menyita barang bukti 10 goni mi kuning yang telah direbus dengan formalin, mesin cetak, mesin adonan, mesin potong, 2 timbangan, 2 goni tepung terigu. Mereka juga mengamankan 4 jeriken penuh formalin.
Selain itu, didapati pula 45 jeriken ukuran 30 liter yang sudah kosong. “Kita memperkirkan formalin pada 45 jeriken dikali 30 liter itu sudah digunakan. Bayangkan berapa banyak formalin yang sudah dikonsumsi masyarakat,” ucap Haydar.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku sudah membuat mi berformalin selama 1 tahun. Mi yang sudah dicetak dimasukkan dalam campuran rebusan air dan formalin.
Mi mengandung formalin ini dijual dengan harga Rp 6.000 per Kg. Umumnya mi kuning ini belum diberi merek dan dijual kepada pedagang besar.
Perbuatan pelaku usaha mi menggunakan formalin ini telah memenuhi unsur pidana. Selain tidak punya izin, mereka telah merugikan masyarakat dan membahayakan kesehatan.
Pelaku usaha industri berformalin ini disangka telah melanggar Pasal 136 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” sebut Haydar.
MATATELINGS, Medan Warga sekitar Jalan Sei Belutu, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal geger, Selasa (26/5/2026) dinihari.Mereka mene
Berita Sumut
MATATELINGA,MedanPenyidik Subdit Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut memastikan tersangka Nur Erdian (NE) dalam kondisi sehat
Berita Sumut
MATATELINGA, Palas Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyejahterakan warganya, termasuk petani kelapa sawit yang menjadi tulang pu
Berita Sumut
Imigrasi Jakarta Utara Perkuat Layanan Modern dan Humanis Lewat Deretan Inovasi Digital dan Mobile Service
Nasional
MATATELINGA, Asahan Mantan Kapolres Asahan yang kini menjabat Direktur Pengamanan dan Intelejent Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementr
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan bersama Forum Wartawan Hukum (Forwakum), Senin (25/5/2026) malam, menggelar pertandingan
Bola
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap membuka Webinar sesi VIII Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSD
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Polda Sumatera Utara meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) melalui razia ga
Berita Sumut
MATATELINGA, Rantauprapat Didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU), Kapolres kLabuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya SIK MSi, Selasa (26/5/2026),
Lifestyle
MATATELINGA, Simalungun Upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus digencarkan jajaran Polsek Bosar Maligas, Polres Sima
Lifestyle
MATATELINGA, Tj.Morawa Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian k
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirtanadi Ardian Surbakti kembali menyerahkan 13 ekor hewan sapi kurban dalam rangka Hari
Lifestyle