Matatelinga.com, Petugas
Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lantamal I Belawan, Jumat (18/9/2015)
kembali melakukan penggerebekan sebuah rumah berlokasi di kawasan Jalan KL Yos
Sudarso KM 17,5 Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan yang pergunakan
n sebagai tempat penampungan BBM illegal .
Dari lokasi
tersebut petugas Pomal Lantamal I mengamankan satu mobil tangki BK 8068 CL
bermuatan 18.000 liter solar subsidi berikut supir dan kernetnya, Armayadina ,35, warga Bandar Labuhan Komplek Rorinata
Tanjung Morawa dan Harto ,39, warga Jalan Pasar 4 Barat Gang Sukeni Marelan.
Selain itu
dari dalam gudang, petugas juga mengamankan satu buah drum berisi seratusan liter solar, 2 ember penampung BBM, slang yang
digunakan untuk menyedot solar dari mobil tangki.
Wadanlantamal
I, Kolonel Marinir Prasojo Sumarto didampingi Asintel Kolonel Laut (KH)
Gatot Tirtadi, Danpomal, Mayor POM Julkifly Pane dan Kadispen Kapten Laut
Sahala Sinaga mengatakan, aksi penggerebekan tersebut dilaksanakan dalam rangka
penegakan ketertiban dan yustisi di kawasan Medan Utara terkait kegiatan ilegal
seperti penyelewengan pendistrbusian BBM bersubsidi tanpa memandang apakah
pelakunya oknum TNI maupun pihak lain.
Disebutkannya,
dalam melakukan kegiatan ilegalnya pengemudi tangki melepas segel yang terdapat
pada selang mobil tangki untuk menyedot muatannya yang baru diambil dari Depo
Pertamina Medan Labuhan.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Armayadina , gudang tempat
penampungan BBM ilegal yang disinggahinya untuk "membuang" sebagian
muatan mobil tangki yang dikemudikannya, merupakan milik Julkipli warga Kelurahan Pekan Labuhan.
Hingga Jumat
malam pengemudi dan kernet serta mobil tangki masih diamankan di Mako Pomal
Lantamal I di Belawan untuk dimintai keterangan terkait adanya kemungkinan
keterlibatan oknum TNI AL atau TNI lainnya dalam kegiatan ilegal tersebut.
Kemudian kasusnya akan diserahkan ke Polres Pelabuhan Belawan sementara oknum
yang dari TNI AL berinsial UE kan diproses lebih lanjut.
(Mtc/Hendrik)