Matatelinga.com, Buruknya mutu pendidikan dan pelaksanaan yang masih carut marut di kota Medan
dinilai perlu adanya suatu Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum untuk mengatur
system penyelenggaraan pendidikan di kota Medan. Perda itu nantinya diharapkan pedoman
mengevaluasi pola lama tanpa menyalahi kewenangan otonomi daerah.
Pernyataan ini disampaikan anggota
Komisi B DPRD Medan Drs Wong Cun Sen kepada wartawan di Medan, pekan lalu. Wong
menyikapi kondisi pendidikan yang sarat masalah dan berdampak menurunnya mutu
pendidikan. Kondisi demikian tentu mengundang keprihatinan anggota dewan komisi
B yang membidangi pendidikan itu.
“Kota Medan butuh percepatan diterapkannya
Perda Pendidikan. Perda itu nantinya sebagai acuan mengevaluasi system dan
kinerja terkait penyelenggaraan pendidikan ke arah yang lebih baik. Saya rasa
semua pihak harus setuju upaya peningkatan mutu pendidikan di kota yang kita
cintai ini,” papar Wong.
Ditambahkan politisi PDI P ini, keprihatinan
itu mulai dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dari tahun ke
tahun tetap bermasalah dan diperparah lagi tahun 2015 ini. Bukan itu saja kata
Wong, tapi masalah sertifikasi guru juga kerap dikeluhkan tenaga pendidik yang
pengaduannya menumpuk di Komisi B.
Selain itu imbuhnya lagi, pemerataan
tenaga pengajar/guru di setiap sekolah tidak seimbang. Seharusnya tenaga
pengajar yang punya keahlian dan sumber daya manusia (SDM) berdasarkan guru bidang
studi diharapkan sesuai kebutuhan sekolah.
Bahkan terkait fasilitas, infrastruktur
dan sarana prasarana mobiler harus merata setiap sekolah. Sehingga sekolah yang
disebut faporit diberlakukan untuk semua tanpa terkecuali. “Sehingga minat
siswa masuk ke sekolah manapun sama saja. Ini yang pelu diatur dalam Perda
nantinya,” tambah Wong.
Sementara itu, Ketua Persatuan Guru
Republik Indonesia (PGRI) Kota Medan Ramlan tarigan kepada wartawan minggu lalu
mengaku ada mengusulkan pembuatan Perda sistem penyelenggaraan Pendidikan di
kota Medan. Usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tersebut sudah
disampaikan ke Ketua DPRD Medan agar dapat dibahas dan selanjutnya ditetapkan
menjadi Perda. “Drafnya Ranperdanya sudah kita sampaikan. Kita serahkan seluruhnya
agar Dewan mengkaji mana yang terbaik,” aku Ramlan.
Seperti diketahui, ranperda sistem
penyelenggaraan pendidikan yang disusulkan PGRI Kota Medan sebanyak 66 Pasal
dan XX Bab. Salah satu isi Ranperda tersebut yakni Pada Bab XVII pasal 64
tentang Sanksi Pidana disebutkan penyelenggaraan satuan pendidikan yang
menyalahgunakan fungsi satuan pendidikan, memalsukan dokumen, menerbitkan
sertifikat untuk yang tidak berhak dikenakan pidana kurungan paling lama 3
bulan atau denda Rp 100 jt.
(Mtc)