Matatelinga.com, Sampai Selasa (8/9/2015) KPU Kota Medan belum menjalankan
kewajibannya memfasilitasi kampanye pasangan calon (Paslon) hingga 14 hari. Hal ini
akibatnya lambannya proses pencetakan dan pemasangan alat peraga
kampanye kedua paslon.
Saat dikonfirmasi
wartawan, Sekretaris KPU Medan Maskuri mengakui, belum seluruh alat
peraga kampanye pasangan calon selesai dikerjakan oleh pemborong. Dia
menargetkan, Sabtu 12 September 2015 seluruh alat peraga kampanye
sekaligus pemasangan baliho maupun spanduk yang difasilitasi KPU Medan
akan selesai.
Keterlambatan KPU Medan ini
mendapat perhatian dari Komisioner KPU Sumut Yulhasni. Dia mengatakan,
semestinya Medan sebagai ibu kota provinsi menjadi contoh bagi
daerah-daerah lain di Sumut.
"Kita telah
pantau di Sergai, Labura, Tanjung Balai, dan Simalungun telah terpasang
alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU setempat. Kenapa KPU
Medan begitu lambat," ungkapnya.
Yulhasni
menyayangkan keterlambatan KPU Medan memfasilitasi alat peraga kampanye
pasangan calon. Menurutnya, hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi
KPU.
"KPU baru dipercaya dan mendapat amanah
untuk memfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye, jangan karena
kelambatan ini kepercayaan itu jadi pudar," kata Yulhasni.
Selain
itu, Komisioner KPU Sumut ini juga menyatakan, masyarakat Medan harus
segera tahu adanya pilkada pada 9 Desember 2015 berikut calon-calonnya.
Karena itu, dia mendesak KPU Medan segera memfasilitasi alat peraga
kampanye paslon.
"Kita juga tidak ingin KPU dianggap lemah oleh pasangan calon akibat keterlambatan ini," ungkapnya.
Dalam
Undang Undang 8 Tahun 2015 tentang Pilkada memang KPU mempunyai tugas
untuk memfasilitasi kampanye peserta dalam bentuk penyebaran bahan
kampanye kepada umum dan pemasangan APK.
Sedangkan peserta dilarang
membuat bahan kampanye sendiri dan memasang APK sendiri. Sedangkan dalam
PKPU 7 tahun 2015 tentang Kampanye disebutkan, kampanye yang
dilaksanakan oleh KPU dalam bentuk debat publik atau debat terbuka antar
Paslon, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK dan iklan di media
massa cetak dan/atau media massa lektronik.
Sedangkan kampanye oleh
Paslon dan tim pemenangan dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka
dan dialog, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan.
Pasal
23 PKPU 78 disebutkan, KPU kabupaten/kota memfasilitasi pelaksanaan
metode penyebaran bahan kampanye dalam bentuk selebaran, brosur
(leaflet), pamflet dan poster.
(Mt)