Matatelinga.com, Hingga hari ini belum
ada satupun tanggapan baik dari masyarakat, partai politik dan juga
pasangan calon mengenai Daftar Pemilih Sementaa (DPS) yang sudah mereka
tetapkan pada Rabu (2/9) lalu dikatakan Komisioner KPU Medan Pandapotan Tamba.
Terbukti dan diketahui dalam diskusi "Menyelamatkan Pilkada dengan Data Valid" di Warung Demokrasi, Jalan Mustang, Medan Polonia.
"Hingga saat belum ada satupun tanggapan yang masuk ke KPU Medan mengenai DPS tersebut," katanya, Senin (7/9/2015).
Tambah Pandapotan,jumlah DPS Pilkada Medan yang mereka tetapkan sebanyak
2.027.556 pemilih.Jumlah ini sendiri masih mengalami proses validasi
hingga ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 2 oktober 2015
mendatang. Mereka berharap dalam rentang waktu tersebut, seluruh
kalangan yang memiliki keterkaitan langsung dengan Pilkada agar
memberikan masukan ataupun tanggapan.
"Karena persoalan ini yang
nantinya akan menjadi persoalan pada saat pencoblosan. Kita meminta agar
masyarakat melakukan pengecekan data DPS sebelum penetapan DPT,
sehingga nama mereka bisa dimasukkan jika sudah memenuhi syarat untuk
memilih di Medan namun berlum terdata dalam DPS," ungkapnya.
Pandapotan
Tamba menegaskan, terdapat perbedaan antara pemilih pada pemilu
presiden 2014 lalu dengan pemilih pada Pilkada Medan 2015. Dimana
pemilih pada Pikada harus benar-bernar berdomisili di Medan minimal 6
bulan sebelum penetapan DPS. Pemilih menurutnya bisa juga memilih
menggunakan KTP dengan catatan harus sudah terdata dalam DPT nantinya.
"Hal-hal
ini yang biasanya salah persepsi ditengah masyarakat sehingga mereka
menganggap remeh persoala data pemilih," aku Tamba.
(Mt)