Matatelinga.com, Sebuah gudang penimbunan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang tidak
sesuai prosedur di Dusun II, Desa Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung
Morawa, Kabupaten Deliserdang, digerebek Petugas Subdit IV/ Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut.
Dalam penggerebekan di gudang milik PT Arah Enviromental Indonesia yang dijadikan
tempat penimbunan limbah medis asal sejumlah rumah sakit di Medan itu,
petugas mengamankan 8 orang karyawan. Mereka diamankan untuk dimintai
keterangan. “Penggerebekan ini atas laporan masyarakat yang resah dan
takut terkena dampak limbah B3 ini,” ujar Direktur Direktorat Reserse
Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haydar, Senin (31/8/2015).
Lanjut Hadyar, gudang limbah B3 itu telah beroperasi selama tiga tahun.
“Di gudang ini limbah sisa medis dan infeksius dari sejumlah rumah sakit
di Medan diolah. Padahal, limbah-limbah sisa medis tersebut seharusnya
langsung dimusnahkan,”.
Gudang tersebut, tambahnya, juga tidak memenuhi standar dan
administrasi manajemen pengelolaan gudang. Begitu juga dengan
pekerjanya, tidak memiliki kemampuan di bidang medis. “Limbah sisa medis
apalagi yang bersifat infeksius tidak dibenarkan disimpan sampai
berhari-hari, karena dikhawatirkan bakteri yang ada pada sisa-sisa
limbah bisa menularkan bibit penyakit pada masyarakat sekitar. Amdal dan
Ipal nya juga tidak jelas,”.
Untuk proses lebih lanjut, pihaknya akan memanggil penanggung jawab
gudang limbah medis tersebut. “Pelaku usaha terancam melanggar
Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan
denda maksimal Rp1 miliar,”.katanya
(Mt)