Matatelinga.com, Semrawutnya Penerimaan Peserta Didik Baru Kota Medan 2015, yang
sangat merugikan siswa berprestasi dan memiliki nilai UN tinggi, namun tidak
diterima disekolah-sekolah negeri. Sebagaimana dikeluhkan angota DPRD Medan
Anton Panggabean, mantan Ketua Dewan Pendidikan Kota Medan Mutsuhito Solin,
praktisi hukum H. Hasanuddin, dan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi
Siregar.
Belum membuat aparat hukum seperti Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara turun
tangan melakukan pengusutan. Walaupun
indikasi terjadinya rekayasa dan manipulasi data dalam penentuan siswa lulus
sudah sangat kentara, seperti yang diduga terjadi di SMAN 4, SMAN 5, dan SMAN
15. Penilaian tersebut disampaikan pemerhati pendidikan Kota Medan, Alfiannur
Syafitri kepada wartawan, Minggu malam(23/8/2015).
Berbicara lewat seluler Alfian mengatakan, indikasi
terjadinya manipulasi dan rekayasa data itu dapat ditelusuri dari data
pengumuman siswa lulus PPDB, seperti yang terjadi di SMAN 4, SMAN 5, dan SMAN
15. Sebab dalam pengumuman kelulusan siswa, pihak sekolah hanya menerakan nama
siswa lulus beserta nilai hasil ujian tulis disekolah yang dituju. Tanpa
memampangkan komponen penilaian lainnya, sebagaimana petunjuk Juknis yang
dikeluarkan Kadisdik Medan Marasutan Siregar, yakni nilai UN, nilai ujian tulis
siswa disekolah dituju, serta nilai domisili dan bina lingkungan.
Hal itulah yang membuat sekolah-sekolah diatas, hingga hari
ini tidak berani memampangkan daftar
nama siswa lulus disekolahnya. Karena selain penilaian tidak dapat
dipertanggungjawabakan secara transparan, belum lagi penambahan dari siswa yang
masuk setelah kelulusan siswa diumumkan.
“Rekayasa dan manipulasi data yang terjadi dalam dunia
pendidikan Kota Medan ini khan terjadi dilingkungan PNS, harusnya Kejatisu
menurunkan tim dan mengusut tuntas. Jangan hanya jadi penonton budiman, seolah
tidak ada terjadi apa-apa”, ujar Alfian.
Ditambahkannya pula, Kejatisu sebenarnya sudah dapat
langsung membidik Kadisdik Medan, Marasutan Siregar, karena dalam prakteknya
yang bersangkutan hanya mengeluarkan juknis kosong. Tanpa memberikan rumusan
tatacara penghitungan peni laian siswa lulus,
dalam juknis tersebut.
“Kesannya Marasutan sangat serius hingga mengeluarkan
Juknis. Padahala bagaimana kepala sekolah dapat melakukan penghitungan
penilaian kelulusan, karena dalam Juknis sama sekali tidak memuat tatacara
penghitungan penilaian siswa lulus”, tandas Alfian.
Alfiannur Syafitri memaparkan, Juknis yang dikeluarkan oleh
Marasutan tersebut secara lisan terlihat sangat berat. Namun belakangan
diketahui manfaatnya cuma untuk mengelabui, para pihak yang serius mendalami
berbagai konflik yang terjadi dalam PPDB Kota Medan 2015. Sebab untuk menjalankan
penilaian berdasarkan Juknis dengan komponen Nilai UN 60%, Nilai Ujian Siswa
disekolah 30%, dan nilai domisili serta lingkungan 10%. Dibutuhkan satu program
elektronik yang diberikan kepada pihak sekolah, hingga penghitungan penilaian
kelulusan siswa dapat dilakukan dengan
cermat, teliti dan singkat.
“Karenanya wajar jika Kejatisu turun melakukan pengusutan,
apalagi saat ini soal bantuan hibah yang tengah ditangani Kejagung yang paling
besar adalah Bantuan Operasional Sekolah. Dan BOS terbesar di Sumatera Utara
yang bermasalah itu adanya di Kota Medan. Kita minta aparat Kejaksaan Sumut
jangan ketinggalan kereta dalam mengungkap kebenaran”, keras Alfiannur
Syafitri.
Dari hasil pantuan wartawan, daftar nama siswa lulus di SMAN
4, SMAN 5 dan SMAN 15 sudah tidak terlihat sama sekali di papan pengumuman
sekolah. Dan langsung menghilang sehari setelah pengumuman kelulusan siswa SMP,
SMA dan SMK negeri diumumkan beberapa
waktu lalu.
Para kepala sekolah yang coba dikonfirmasi
wartawan soal data nilai pengumuman siswa memberikan jawaban jika penentuan
kelulusan ditentukan oleh Kadisdik Medan Marasutan SIregar dan staffnya. Darwin
Siregar yang dihubungi lewat selulernya, Sabtu malam(22/8), membenarkan jika
pihak Disdik Medan yang menentukan daftar kelulusan siswa, dan beliau mengakui
tidak faham soal hitungan penentuan kelulusan siswa. “Tanya Disdik Medan saja
ya, kami tidak paham itu”, ujarnya dan tidak bersedia menunjukkan hasil
pengumuman siswa lulus yang sebelumnya sudah mereka pampangkan kepada orangtua
murid beberapa waktu lalu. Ramli kepala sekolah SMAN 4 juga tidak dapat
menunjukan proses penghitungan kelulusan siswa. Stafnya Kembaren yang ditanya
wartawan bersikeras mengatakan penilaian berdasarkan komponen Juknis ada, tapi
saat diminta perlihatkan dia mengatakan agar wartawan melihatnya di Disdik
Medan atau kepada Sekda Medan.
(Mt/Rel)