Matatelinga.com, Puluhan pedagang yang berjualan di basement Pasar Petisah meminta pembayaran
rehab lokasi berjualan sebesar Rp9.500.000 per stan dikurangi. Pedagang meminta
biaya rehab hanya sebesar Rp9.000.000. Pasalnya, uang tersebut dinilai terlalu
mahal.
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat
(RDP) antara pedagang, Komisi C DPRD Medan dengan PD Pasar, Rabu (29/04/2015).
G
Surbakti, 58, salah satu pedagang sayur dan buah di basemen tersebut, mereka
meminta biaya rehab lokasi berjualan dikenakan hanya Rp5 juta. Sebab,
pendapatan mereka tidak terlalu besar. Belum lagi ada pedagang memiliki lebih
dari satu stan. Tentunya besaran yang ditetapkan terlalu besar. “Kami minta
dikurangi. Ada anak tiga orang yang masih sekolah harus dibiayai. Keuntungan kami
berapalah. Yang kami jual juga tidak banyak. Kalau memang tidak bisa lagi, mau
diapakah. Tapi, bisalah dicicil pembayarannya,” ungkap Surbakti dengan nada
memelas.
Sementara itu, Kepala Pasar Petisah Yahdil
Muhammad mengatakan, biaya rehab yang dkenakan kepada ini sudah empat kali
turun. Tidak mungkin diturunkan. Sebab, biaya tersebut cukup murah dan pedagang
mendapatkan banyak kemudahan. Dia menjelaskan, biaya pertama ditetapkan sebesar
Rp15 juta, kemudian turun menjadi Rp12 juta. Karena pedagang merasa keberatan,
maka dikurang menjadi Rp10 juta. Dan terakhir ditetapkan Rp9.500.000. “Itu sudah
murah dan tidak bisa dikurangi. Jangan lihat besarannya, tapi kemudahan
didapat,” ungkap Yahdil.
Dia menjelaskan, dengan uang sebesar itu pedagang
sudah memiliki hak memakai stan tersebut. Selama ini mereka tidak bisa
dikatakan sebagai pemilik stan karena tidak ada bukti kepemilikan. Selain itu,
pembayaran tersebut bisa dicicil karena melibatkan pihak bank. Bunga yang
dikenakan juga cukup murah. Pedagang cukup membayar secara per hari sebesar
Rp30 ribu selama 2 tahun. Pembayaran juga dihitung hanya 20 hari per bulannya,
bukan 30 hari. Selain itu, tidak ada pembayaran DP. “Jadi, ini cukup membantu
pedagang. Mereka mendapatkan stan dengan ukuran kios, yakni 1 ˝ x2 meter. Sedangkan
dibayar hitungan stan.
Tidak pakai DP. Begitu akad langsung jadi hak milik. Tidak
bisa dipindahtangankan begitu saja tanpa persetujuan pedagang. Lokasinya juga
nyaman dan aman. Tentunya kami memberikan kenyamanan pada pedagang dalam
berjualan,” jelasnya. Dia menambahkan, tidak ada kemudahan ini didapat
dimanapun. Dengan biaya cukup murah pedagang bisa memiliki stan. Untuk itu
diharapkan pedagang bisa paham dengan kondisi ini.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Medan Salman
Alfarisi mengungkapkan, apa yang disampaikan pihak PD Pasar sudah dinilai
tepat. Pedagang juga diharapkan bisa menerima dengan ketentuan. Selain itu,apa
yang disampaikan pihak PD Pasar sudah dinilai tepat. “Apa yang disampaikan
sudah tepat dan diharapkan bisa paham dengan ketentuan berlaku. Dimana, PD
Pasar telah menyiapkan lapak berjualan agar pedagang merasa nyaman menggelar
dagangannya atau tidak berjualan di lokasi yang dilarang. Biaya yang dikenakan
juga cukup murah dan pedagang diberi kemudahan. Diharapkan pedagang bisa
menerima dengan kondisi ini,” tegasnya. Setelah adu argumentasi, akhirnya
pedagang menerima keputusan untuk membayar sebesar Rp9.500.000.
(Mt)