Sabtu, 25 Juli 2026 WIB
Penggeledahan

Polda Sumut Geledah Rumah Polisi Yang Diduga Sebagai Pengedar Narkoba

Admin - Selasa, 07 April 2015 12:02 WIB
Polda Sumut Geledah Rumah Polisi Yang Diduga Sebagai Pengedar Narkoba
google
Ilustrasi
MEDAN - Matatelinga, Petugas Subdit III Ditres Narkoba Polda Sumut menggeledah rumah anggota Polres Simalungun, Briptu Roy Saragih Simarmata, di Jalan Sitalasari, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Briptu Roy diduga kuat mengedarkan narkoba di kota Pematangsiantar. Penggerebekan ini berawal dari ditangkapnya seorang pengedar sabu Wisnu Putra Gulo (25), warga Jalan Pattimura, Kecamatan Siantar Marihat, pada Minggu 5 April 2015.

Saat melakukan penggeledahan di rumah Briptu Roy, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba berupa 56,52 gram sabu, 20 butir pil ekstasi, 30 buah pipet, dua unit timbangan elektrik. Juga tiga buku catatan transaksi sabu-sabu, pecahan bong, plastik klip, satu unit sepeda motor RX King Nopol BK 5848 LW dan satu unit sepeda motor Beat Nopol BK 2067 WAE.‬

"Saat diperiksa, pelaku (Wisnu) mengaku mendapatkan barang haram itu dari Briptu Roy Saragih Simarmata.‬ Makanya, penggerebekan kemudian dilakukan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Helfi Assegaf, Selasa (7/4/2015).

Helfi mengatakan, Briptu Roy merupakan sindikat pengedar narkoba di wilayah Kota Pematang Siantar.

“Briptu Roy masih kita kejar, karena saat digerebek dia berhasil kabur,” pungkasnya. Demikian dilansir laman okezone.com, Selasa (7/4/2015)

(Fit)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru