Rabu, 14 Oktober 2026 WIB
DPRD Medan, Matatelinga.com

Pertamina Dituding Tidak Transparan Soal Distribusi Gas Elpiji

Admin - Rabu, 11 Maret 2015 20:07 WIB
Pertamina Dituding Tidak Transparan Soal Distribusi Gas Elpiji
matatelinga.com
MEDAN - Matatelinga, Pihak Pertamina dituding tidak transparan soal pendistribusian gas Elpiji di kota Medan. Terbukti masalah kelangkaan dan kenaikan harga gas elpiji subsidi 3 kg tidak terkendali. Bahkan, salah satu lembaga H dan oknum tertentu disinyalir terlibat mengatur “permainan” sehingga gas 3 kg sulit didapat.
 
Tudingan tersebut semakin menguat, dimana pihak Pertamina tidak berkenan menghadiri undangan Komisi C DPRD Medan dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kadin dan Pemko Medan terkait kelangkaan gas elpiji di ruang komisi, Rabu (11/3/2015). Rapat tersebut untuk membahas sistem distribusi gas subsidi 3 kg serta mengkonfrontir pihak Pertamina dan Pemko Medan yang selama ini saling lempar tanggungjawab atas kelangkaan gas. Selain Kadin, juga dihadiri Kadisperindag Kota Medan Syahrizal Arif. 
 
“Ketidakhadiran  Pertamina tanpa alasan sangat kita sesalkan. Pada hal kita ingin mempertemukan langsung, Pertamina dan Pemko sekaligus mencari solusi  sehingga distribusi gas elpiji berjalan baik serta harga sesuai ketentuan”, ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan Drs Godfried Effendi Lubis yang juga selaku pemimpin RDP.
 
Tudingan yang sama juga dilontarkan Kadin Medan yang dihadiri Ketua Kadin Medan Ir Rudi Zulham Hsb, Wakil Ketua Nanang dan Sulaji. Pihaknya selaku gabungan para pelaku usaha UKM ikut prihatin terkait kelangkaan gas elpiji di Medan. Rudi Zulham mengaku kerap menerima pengaduan dari anggotanya harga elpiji 3 kg yang mahal bahkan sulit didapat.
 
Untuk itu, kata Zulham, Kadin Medan siap memberikan saran serta masukan untuk mengatasi kelangkaan gas elpiji. Menurut Zulham yang diamini Nanang dan Sulaji, Pemko Medan harus bertindak sebagai pembina dan penanggungjawab terkait system distribusi gas elpiji 3 kg. Karena Pemko Medan memiliki paying hukum sesuai Peraturan Bersama Mendagri dan SDM No 17 dan 5 tahun 2011 tentang pembinaan dan pendistribusian.
 
“Pemko Medan harus mengambil alih dan berperan penuh soal distribusi gas elpiji subsidi 3 kg. Pemko harus segera mengaplikasikan peraturan tersebut, karena selama ini kebutuhan gas elpiji 3 kg untuk UKM selalu diabaikan”, cetus Zulham.
    
Dalam rapat yang dipimpin Wakil  Ketua Komisi C Drs Godfried Effendi Lubis didampingi anggota Komisi Herri Zulkarnain Hutajulu menyimpulkan system pendistribusian diambilalih Pemko Medan. Pemko Medan disarankan supaya menjalankan Peraturan bersama No 17 Tahun 2011.
 
Untuk itu kata Godfried, Pemko Medan segera membentuk tim monitoring dan membuat Peraturan Walikota (Perwal) Medan. Kepada seluruh pangkalan dan agen gas elpiji supaya disurati untuk mendaftar ulang kepada Pemko Medan selanjutnya diharuskan memiliki izin usaha dari Pemko Medan.

(Mt)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru