Minggu, 30 Agustus 2026 WIB
DPRD Medan

Komisi D: Dinas TRTB Harus Fasilitasi Keluhan Warga

Admin - Rabu, 14 Januari 2015 22:54 WIB
Komisi D: Dinas TRTB Harus Fasilitasi Keluhan Warga
matatelinga.com
Rapat  DPRd Medan
MEDAN - Matatelinga, Komisi D DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapar (rdp) dengan warga Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang di ruang komisi D gedung DPRD Medan, Rabu (14/1/2015). Rapat tersebut terkait pembangunan pagar oleh salah seorang pemilik rumah yang menutup akses Jl Asoka Raya Pasar I Gg Dahlia, sehingga sekitar 200 KK terganggu akses masuk lingkungan IV.
 
Dalam RDP yang dipimpin anggota Komisi D Ilhamsyah menekankan kepada Dinas TRTB yang dihadiri Kabid Pengendalian Tan Sri agar cermat menyikapi persoalan dilapangan. Jika bangunan pagar terbukti melanggar ketentuan supaya ditertibkan.
 
Selain itu, Ilhamsyah juga menyarankan kepada Dinas TRTB supaya memfasilitasi keluhan warga kepada pemilik rumah. Sehingga pemilik rumah dapat mempertimbangkan kepentingan masyarakat umum dengan pribadi.
 
Dikatakan politisi Golkar ini, tidak semua kondisi dilapangan diselesaikan dengan aturan, namun ada kalanya peraturan tersebut harus disesuaikan dengan kondisi dan tentu membutuhkan kebijakan. Menyikapi pendirian pagar di JL Asoka, harus dilakukan pertemuan dan pendekatan terhadap pihak yang berkepentingan. Dinas TRTB diminta supaya melakukan pengawasan bangunan sejak dini. 
 
Sebelumnya salah satu warga Ahmad Subari menyampaikan, akibat pendirian 3 unit rumah di Jl Asoka Raya Pasar I mengakibatkan badan jalan/gang Dahlia menyempit. Sehingga gang yang sebelumnya lebar 3 meter menjadi menyempit dan tidak bisa lagi dilalui kendaraaan roda empat.
 
Selain badan jalan yang menyempit juga drainase tidak dibuat, sehingga saluran air tertutup. Dipastikan jika hujan turun akan membanjiri rumah warga. Dengan kondisi demikian membuat warga lingkungan IV ini bertambah resah.
 
Ditambahkan Subari, pada prinsipnya warga bersedia musyawarah mencari solusi seperti melakukan ganti rugi jika terbukti badan jalan yang digunakan selama ini termasuk milik seseorang. Namun kata Subari, hendaknya ganti rugi tersebut sesuai dengan harga Nilai Jual Objek Pajak.
 
Kendatipun demikian, Subari tetap berharap peran Kepling, Lurah dan Dinas TRTB dapat memfasilitasi keluhan warga. Bahkan masalah proses ganti rugi, kiranya Pemko dapat mempertimbangkan sesuai kepentingan masyarakat umum disana.
 
Sementara itu, Kabid Pengendalian dan Penindakan Dinas TRTB Medan Tan Sri mengatakan, terkait pembangunan pagar, pihaknya sudah menyurati pemilik rumah agar tidak dilakukan pagar permanen. Bahkan pihaknya sudah menstanvaskan pembangunan dilapangan. Menurut Tan Sri, saat ini pihaknya sudah melakukan upaya memfasilitasi kebutuhan kedua belah pihak.

(Mt)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru