"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya," ujar Adrian, Rabu (4/11/2026).
Tersangka ditangkap pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 21.10 WIB di Jalan Amaliun Nomor 195-203, Kecamatan Medan Area.
Baca Juga:
Tersangka mengaku menjalankan aksinya seorang diri. Dia telah menjual handphone hasil curian tersebut seharga Rp700 ribu.
Uang dari hasil penjualan barang milik korban itu justru digunakan untuk bermain judi online.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit handphone Redmi C14 warna biru, sebuah kunci ukuran 12, sepasang sepatu hitam, baju hitam, topi, dompet, serta casing handphone warna kuning.
Baca Juga: