MATATELINGA,Rantauprapat. : Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Labuhanbatu, bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara, menggelar operasi gabungan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Operasi kali ini, menyasar tempat hiburan malam (THM) ST di Jalan Adam Malik, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Sabtu malam hingga Minggu dinihari (31/11 – 1/11/2026).
Baca Juga:
Kegiatan ini dimaksudkan, sebagai mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya pil ekstasi.
Razia di THM ini, dimulai sekitar pukul 19.30 WIB, dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto bersama personel Sat Res Narkoba dan BNNK Labuhanbatu Utara.
Kepala Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, kepada media online https://matatelinga.com menyampaikan, dalam razia ini, petugas berhasil mengamankan 13 orang terduga.
Baca Juga:
"Dari 13 orang tersebut, 1 (satu) diantaranya, berinisial Irp alias Irpan, petugas menemukan kepemilikan 3 (tiga) butir pil extasi dan 1 (satu) buah Catrige kosong, beserta 1 (satu) buah stik pot merek Djoy warna biru, sedangkan 12 (dua belas) orang lainnya, telah dilakukan pemeriksaan urine, dengan hasil (+) positif mengandung ampetamin", ucapnya.
Baca Juga:
Katanya, selain mengamankan 13 terduga penyalahguna narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti, terdiri atas tiga butir pil ekstasi bermerek Gorila Pink dengan berat bruto 1,33 gram, satu cartridge kosong, satu stik pod merek Djoy berwarna biru, serta selembar tisu putih.
Selain itu, petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap 13 orang, yang berada di lokasi. Hasilnya, seluruhnya dinyatakan positif mengandung amfetamin berdasarkan pemeriksaan awal.
"Seluruh terduga yang diperiksa beserta barang bukti, kemudian dibawa ke Sat Res Barkoba Polres Labuhanbatu,b untuk menjalani proses lebih lanjut, sesuai ketentuan hukum," ujar Kasat Hardiyanto yang disampaikannya ke media ini Senin (2/11)2026) sore.
Baca Juga:
Tindak lanjut dari razia ini menuturkan Kasat Res Narkoba, penyidik membuat laporan polisi dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Sementara itu, 12 orang dengan hasil tes urine positif diserahkan kepada BNNK Labuhanbatu Utara untuk menjalani asesmen medis.
Baca Juga:
Berdasarkan rekomendasi tim asesmen medis BNNK Labuhanbatu Utara, ke-12 orang tersebut direkomendasikan mendapatkan rehabilitasi rawat jalan.
Berikut identitas 13 orang terduga penyalahguna narkoba, yang berhasil diamankan petugas dari THM ST Rantauprapat, yaitu : Irp alias Urpan (39), warga jalan Ahmad Yani, Rantau Utara. CS (21), ibu rumah tangga, warga Kampung Banjar II Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan. CGM (38), warga Simpang Mangga Bawah, Rantau Selatan.
Baca Juga:
Kemudian, AS alias Bon (41) warga Simpang Mangga Bawah, Rantau Selatan. RER (33), warga jalan Padang Pasir, Sioldengan, Rantau Selatan. AGP (46) warga Linkungan Kampung Sawah Sigambal. Rip (35) warga Perum Prabu, Sigambal.
Selanjutnya, AFN (35), warga Bandar Rejo B, Ujung Bandar. AHS (38) warga Desa N 6, Bilah Hulu. JS (27) Ibu rumah tangga, warga Bandar Rejo B, Ujung Bandar. Adl (20) ibu rumah tangga, warga Perlayuan Simpang Puskesmas. ES (48) warga Dusun Suhut Silangkitang, Rintis, Labuhanbatu Srlatan.
Dan, MHA (23) warga Dusun Aek Gapuk Desa Aek Goti, Silangkitang, Labuhanbatu Selatan. (Yasmir)
Baca Juga: