"Masalah ini sudah berkali-kali kita bahas di DPRD Medan bersama pihak-pihak terkait. Kita juga sudah meninjau lokasi banjir Letda Sujono bersama Pak Gubsu dan Wakil Wali Kota Medan. Tetapi yang kita lihat hari ini,
Dinas PKPCKTR tidak kunjung menyelesaikan pembebasan lahan untuk pembangunan kolam retensi tersebut.
Dinas PKPCKTR
jangan lambat, ini masalah penting yang harus segera diselesaikan," tegasnya.
Diungkapkan Zulkarnaen, pembebasan lahan pembangunan kolam retensi Letda Sujono sejatinya telah dianggarkan di APBD Kota Medan Tahun 2026. Oleh sebab itu, Dinas PKPCKTR Kota Medan harus menuntaskan pembebasan lahan tersebut di tahun ini juga.
Baca Juga:
"Anggarannya sudah ready (tersedia). Untuk itu,
jangan sampai pembebasan lahan tersebut tidak selesai di tahun ini dan berujung Silpa. Berkoordinasi lah dengan cepat ke pihak-pihak terkait, mulai dari kewilayahan, pemilik lahan, hingga BPN. Tuntaskan segera,
jangan lambat," tegasnya lagi.
Zulkarnaen menjelaskan, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan akan melakukan pembangunan kolam retensi Letda Sujono di awal tahun 2027. Akan tetapi, rencana tersebut hanya bisa terealisasi apabila Dinas PKPCKTR Kota Medan telah menuntaskan proses pembebasan lahan di akhir tahun 2026 ini.