"Pelaku ini ditangkap di Jalan Jamin Ginting karena terbukti mencuri sepeda motor korbannya Br Sitepu," terang Ka
polsek Delitua, AKP K Sitompul, Minggu (9/8/2026).
Diungkapkannya, berdasarkan pemeriksaan pelaku berstatus sebagai residivis dan mengakui sudah berulang kali melakukan aksi curanmor di kawasan Medan Johor.
Baca Juga:
Dalam aksinya,
pelaku mengintai sepeda motor yang terparkir di teras rumah korban lalu membawanya kabur. Kemudian menjual ke penadah dan hasilnya digunakan untuk bermain judi online (judol)
"Ada enam laporan polisi kasus curanmor yang diterima Polsek Delitua dan pelaku mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Kata dia, aaat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas terukur (tembak).
"Dari penangkapan itu disita barang bukti satu unit sepeda motor. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah ditahan di Mapolsek Delitua," pungkasnya.
Baca Juga: