Minggu, 02 Agustus 2026 WIB

Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Perkara Perlindungan Anak Asal Pematang Siantar

James Pardede - Jumat, 31 Juli 2026 22:22 WIB
Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Perkara Perlindungan Anak Asal Pematang Siantar
Matatelinga/Istimewa
Tim tangkap buron (Tabur) Intelijen Kejati Sumatera Utara bekerjasama dengan jajaran intelijen Kejati Daerah Khusus Jakarta berhasil mengamankan DPO Terpidana perkara UUPA

MATATELINGA - Medan : Tim tangkap buron (Tabur) Intelijen Kejati Sumatera Utara bekerjasama dengan jajaran intelijen Kejati Daerah Khusus Jakarta berhasil mengamankan DPO Terpidana perkara perlindungan anak dari Kejaksaan Negeri Pematang siantar atas nama Mangaratua Siahaan.

"Terpidana berhasil diamankan di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 14.25 Wib," kata Kasi Penkum Kejati Sumut dalam siaran persnya, Jumat (31/7/2026).

Pengamanan dilakukan oleh tim intelijen, lanjut Rizaldi setelah sebelumnya tim melakukan pemantauan selama dua minggu lebih dan didapat informasi bahwa terpidana Mangara Tua Siahaan sedang berada dikawasan Bandara Soekarno Hatta setelah tiba dari wilayah Kalimantan.

Baca Juga:
Lebih lanjut Rizaldi menyampaikan, Terpidana Mangara Tua Siahaan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan melarikan diri setelah sebelumnya dinyatakan bebas pada pengadilan tingkat pertama tahun 2017, kemudian jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke tingkat Mahkamah Agung.

Terpidana, lanjut Rizaldi divonis bersalah dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor 1756 K/Pid.Sus/2018 yang dibacakan pada tanggal 10 Januari 2019, putusan tersebut memperkuat pendapat JPU sebagaimana dalam dakwaan Jaksa sesuai pasal Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Usai diamankan oleh tim, terpidana dengan pengawalan tim Seksi V intelijen Kejati Sumut dibawa menuju Kejati DK Jakarta untuk diserahkan kepada Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Pematang Siantar dan memastikan pelaksanaan putusan pidana terhadapnya dengan mengeksekusi terpidana ke Lembaga pemasyarakatan.

"Kegiatan tangkap buron (Tabur) ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan terus bekerja senyap untuk melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap orang-orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) baik saksi, tersangka maupun terpidana guna mendukung proses hukum serta memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi korban tindak pidana. Tidak ada tempat yang aman bagi DPO," katanya.

Baca Juga:
Tim tangkap buron (Tabur) Intelijen Kejati Sumatera Utara bekerjasama dengan jajaran intelijen Kejati Daerah Khusus Jakarta berhasil mengamankan DPO Terpidana

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kejati Sumut Amankan DPO FHH, Tersangka Dugaan Korupsi Pencairan Kredit pada Bank Sumut Cabang Krakatau
Buron  18 Hari, Bagong Diciduk Tim Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu di Riau
Mantan Ketua Ormas di Medan Ditangkap, Diduga Kelola Lokasi Judi Tembak Ikan
Polrestabes Medan Terbitkan DPO Pelaku Dugaan Pencabulan
Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Penggelapan Asal Kejaksaan Negeri Surabaya
Tersangka dugaan penggelapan uang jemaat telah melarikan diri keluar negeri
 
Komentar
 
Berita Terbaru