Sabtu, 01 Agustus 2026 WIB

Kejati Sumut Amankan DPO FHH, Tersangka Dugaan Korupsi Pencairan Kredit pada Bank Sumut Cabang Krakatau

James Pardede - Sabtu, 01 Agustus 2026 22:30 WIB
Kejati Sumut Amankan DPO FHH, Tersangka Dugaan Korupsi Pencairan Kredit pada Bank Sumut Cabang Krakatau
Matatelinga/Istimewa

MATATELINGA - Medan : Tim tangkap buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama tim intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta berhasil mengamankan Farah Hasmina Harahap atau FHH, Selasa (28/7/2026) sekira pukul 16.30 Wib saat tersangka berada di apartemen Cinere, Jakarta Selatan.

"Pada saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi dalam siaran persnya, Jumat (30/7/2026).

Sebelumnya, lanjut Rizaldi Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan serangkaian penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Proses Pencairan Kredit atas nama debitur CV. Hasian Abadi Group pada PT. Bank Sumut Cabang Krakatau tahun 2012.

Baca Juga:

"FHH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/L.2/Fd.2/01/2026 tanggal 5 Januari 2026 atas nama Farah Hasmina Harahap dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-01/L.2/Fd.2/01/2026 tanggal 07 Januari 2026," paparnya.

Namun, lanjut Rizaldi pada saat proses penyidikan berjalan tersangka melarikan diri dan mencoba menghindar dari proses hukum yang sedang dilakukan sehingga terhadap tersangka dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil penyidikan yang dilakukan diduga tersangka Farah Hasmina Harahap (selaku Debitur CV. Hasian Abadi Group pada PT. Bank Sumut tahun 2012) melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 603 Subsidair Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Rizaldi, selain Farah, tim penyidik pada perkara ini sebelumnya telah menetapkan Analis Kredit Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan berinisial LPL sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga:

Kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka, lanjut Rizaldi mencapai Rp2,2 Miliar lebih dan saat ini kerugian keuangan negara tersebut telah berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke kas Negara.

Setelah tersangka DPO atas nama FHH tiba di Kejati Sumatera Utara, tersangka kemudian diamankan untuk dilakukan pendataan dan identifikasi di ruang kerja Kasi V Intelijen dan selanjutnya diserahkan kepada tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sumut untuk proses lebih lanjut, kemudian terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Pengamanan terhadap tersangka merupakan wujud nyata kerja keras korps adhyaksa dalam rangka mewujudkan penanganan perkara secara tuntas dan berkepastian.

 
Berita Terbaru