Menurut pengacara korban, WSS dikenakan pasal 466 KUHP UU No 1 Tahun 2023 pasal 2 sub ay 1.
"Sebelumnya saya sudah bicara dengan penyidik
Polsek Silaen. Kedua orang tersebut seharusnya dikenakan pasal 467 KUHP baru, karena mereka melakukan penganiayaan yang direncanakan. Menurut keterangan klien saya, malam kejadian pukul 21:30 (31/5/2026) pelaku PS sudah menunggu korban didepan rumahnya sembari membawa parang bengkok. PS menyuruh Walben Silaen mendekat ke rumah nya untuk dibunuh. "Tu son ma ho asa hu pamate," kata pelaku. Lantas Walben tidak mau karena dia akan dituduh mendatangi rumah pelaku, hingga pelaku akhirnya mendekati korban dan mengayunkan parang bengkok ke kepala korban. Setelah itu, anak PE yaitu WSS langsung datang dari rumahnya yang berjarak sekira 100 meter dan membawa bambu tanpa bertanya dan langsung mengayunkan bambu ke sekujur tubuh Walben dan menusuk-nusuk berulangkali ke wajah korban hingga mendapat 26 jahitan" terang Hobbin Gultom pengacara korban.
Awal ribut mulut antara PS dan korban Walben Silaen (75) pada 31 Mei 2026 sekira pukul 21:30 akhirnya berujung lapor Polisi di
Polsek Silaen. Beberapa kali dilakukan mediasi untuk berdamai, korban tidak setuju karena kedua pelaku tidak ada niat berdamai dan meminta maaf.
"Di
Polsek Silaen saja si PS malah ajak main. Mau di Medan, di Jakarta dan di pengadilan pun saya siap kata si PS. Bahkan di acara adat pun PS masih menyesal karena tidak langsung membunuh Walben dan didengar banyak orang namun tak ada yang menanggapi," terang Rusmani dan warga sekitar.
Kedua pelaku merupakan tetangga korban. Atas tidak ditahannya pelaku, keluarga korban geram dan merasa Polisi tidak memberikan keadilan dan kenyamanan bagi orang tuanya.
"Seharusnya kedua pelaku ditahan agar tidak menimbulkan
gesekan ditengah masyarakat karena pelaku dan korban bertetangga. Memang ini kewenangan penyidik untuk tidak menahan namun kami sebagai korban, memohon agar kedua pelaku ditahan untuk memberikan keadilan dan rasa nyaman. Kami kecewa karena keadilan tidak kami dapatkan di
Polsek Silaen. Dan pasal yang ditetapkan juga kurang tepat dan barang bukti yang disita adalah arit bukan parang bengkok seperti keterangan korban dan saksi. Pelaku pun tidak ditahan menimbulkan kekecewaan bagi korban karena si tersangka merasa hebat" ungkap Hobbin Gultom dengan rasa kecewa di kantornya Porsea, (29/7/2026).
Pihak keluarga memutuskan tidak mau berdamai karena sifat kedua pelaku seperti kebal hukum dan tidak ada rasa menyesali perbuatannya dan berbicara tetap arogan walaupun sudah ditetapkan tersangka.
"Walaupun kami kecewa, namun kami percaya kepada penyidik
Polsek Silaen yang sudah menetapkan kedua orang menjadi pelaku tersangka dan kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ungkapnya.