Rabu, 15 Juli 2026 WIB

Ketua PKK Liswaty Bersama Fidelis Sembiring Bahas Ranperwa Posyandu

Redaksi - Rabu, 15 Juli 2026 14:30 WIB
Ketua PKK Liswaty Bersama Fidelis Sembiring Bahas Ranperwa Posyandu
Bahas perwal dan perda.

MATATELINGA, Pematangsiantar: Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Fidelis Edy Suranta Sembiring SSTP MSi dan Ketua TP PKK, Ny Liswati Wesly Silalahi bahas Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwa) tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Ruang Rapat Bappeda, Selasa pagi (14/07/2026).
Perwa tentang Posyandu merupakan regulasi operasional tingkat kota yang mengatur pembentukan, pembinaan, dan fungsi Posyandu. Aturan ini menyesuaikan dengan arah kebijakan nasional, yakni Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, yang menetapkan Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD/LKK).

Posyandu kini tidak hanya berfokus pada kesehatan ibu dan anak (KIA), tetapi telah bertransformasi dengan wajah baru yang melingkupi enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Keenam bidang tersebut yaitu, Kesehatan: Pemantauan tumbuh kembang balita, imunisasi, deteksi dini penyakit, serta layanan gizi. Pendidikan: Mendukung layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan penguatan literasi. Serta Pekerjaan Umum: Edukasi akses air bersih dan sanitasi.
Kemudian, Perumahan Rakyat: Komunikasi lingkungan sehat dan perumahan layak huni. Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum): Kesiapsiagaan dan penyuluhan mitigasi bencana. Serta Sosial: Fasilitasi pendataan dan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran.
Wali Kota Wesly Silalahi yang diwakili Fidelis mengatakan, Posyandu tidak hanya untuk anak-anak, namun juga diperuntukkan kepada lansia.
"Saran dan masukan dari saya, karena Perwa ini hanya mengurus dan mengatur Posyandu anak-anak, harus kita integrasikan juga kepada Posyandu Lansia. Kita juga harus memperbesar ruang lingkup Posyandu terkait pelayanan di bidang kesehatan," terangnya, seraya menambahkan, Posyandu juga bisa bertransformasi dengan banyak melayani 6 SPM (Standar Pelayanan Minimal).
Masih kata Fidelis, agenda pembahasan rancangan perwa juga diselaraskan dengan kondisi tupoksi, standar layanan, penganggaran dan sarpras, hingga sinergi antar lintas sektor.
"Bahwa rapat pembahasan Perwa Posyandu harus menyesuaikan dengan kebutuhan wilayah di Kota Pematangsiantar. Pembahasan ini juga sebagai penunjang dalam perlombaan Posyandu TP PKK Tingkat Provinsi Sumatera Utara," katanya.
Ketua TP PKK, Ny Liswati Wesly Silalahi mengatakan, pembahasan Rancangan Perwa tentang Posyandu adalah bagian dari upaya Pemko Pematangsiantar untuk memperkuat penyelenggaraan Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan yang mendukung pelayanan dasar secara terpadu, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Melalui kesempatan ini, kami mengharapkan partisipasi aktif seluruh peserta untuk memberikan masukan, saran, dan penyempurnaan terhadap substansi rancangan Peraturan Wali Kota ini. Sinergi lintas perangkat daerah, TP PKK, serta seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan agar Peraturan Wali Kota yang dihasilkan dapat menjadi pedoman yang implementatif dalam meningkatkan kualitas layanan Posyandu dan mendukung terwujudnya masyarakat Kota Pematangsiantar yang Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras," katanya.(sip)

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Rico Waas Ikuti Rakor Monitoring dan Asistensi Penggunaan TKD Tambahan
Wesly Melalui Sekda Junaedi Buka  CFD di Lapangan Adam Malik Siantar
Pemko Medan Dukung Penuh Transisi Sekolah Rakyat Permanen
Rakernas MPK Indonesia Jadi Momentum Bangun SDM Unggul
Robi Barus : BBM Langka di Medan, Pemko Jangan Diam
Sambut Murid Baru, Walikota Medan Rico Waas Gaungkan MPLS Ramah: "Sekolah Harus Aman dan Nyaman
 
Komentar
 
Berita Terbaru