Dalam SK tersebut diputuskan bahwa kesatu tarif air minum
Perumda Tirtanadi Sumut tahun 2026. Kedua keputusan Gubernur ini mulai berlaku, keputusan Gubernur Sumut No 188.44/732/KPTS/2016 tentang penetapan tarif air minum dan air limbah
Perumda Tirtanadi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ketiga keputusan Gubernur selaku kuasa pemilik modal
Perumda Tirtanadi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Sementara Kepala Divisi (Kadiv) Pemasaran Sahrim Siregar mengatakan dibandingkan tarif sebelumnya tahun 2017 untuk pemakaian Rumah Tangga (RT) 1 dengan pemakaian 10.000 liter dikenakan tarif 1,30 sedangkan tarif
baru 0,94 untuk RT 2 tarif lama 1,63 tarif
baru 1.00, untuk RT 3 tarif lama 2,28 tarif
baru 1,80 sedangkan RT 4 tarif lama 2,67 dan tarif
baru 2,30, untuk RT 5 tarif lama 3,84 tarif
baru 3,50 sementara RT 6 tarif lama 4,81 tarif
baru 4, 60.
Dijelaskan Sahrim Siregar dalam tarif
baru memakai 4 blok tarif, sedangkan tarif lama menggunakan 2 blok tarif. Dikatakan Sahrim Siregar pelanggan semakin murah dalam membayar pemkaian air jika menghemat penggunaan air bersih.
"Dengan tarif
baru ini, masyarakat pelanggan sangat murah membayar pemakaian air jika benar - benar menghemat prmakaian air,"ujar Sahrim Siregar.
Diharapkannya dengan turunnya tarif pemakaian air pelanggan tidak ada lagi yang menunggak pembayaran air pada setiap bulan, sehingga pelayanan dapat dilaksanakan dengan baik.
"Mudah - mudahan dengan tarif
baru ini pelanggan semakin mudah dalam membayar pemakian air sehingga pelayanan prima dapat diwujudkan dengan baik,"ujar Sahrim Siregar.
Rajamin Sirait : Terobosan Luar Biasa
Ditempat terpisah Dewan Pengawas periode 2010 - 2013 Rajamin Sirait menyambut baik terobosan
baru penuranan tarif pemakaian air
Tirtanadi.
Rajamin berharap sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumut sudah saatnya
Tirtanadi lebih inovatif dalam pengembangan usaha
baru seperti pengelolaan limbah ataupun pemanfaatan aset lainnya di
Tirtanadi sehingga tidak hanya terfokus pengelolaan air.
"Sudah saatnya
Tirtanadi lebih inovatif dalam pengembangan usaha untuk menambah pendapatan
baru dan kesejahteraan pegawai,"ujar Rajamin yang juga pengusaha Sumut ini.