Selasa, 14 Juli 2026 WIB

Bupati Padang Lawas Tidak Acuh Nasib Petani Sawit

Redaksi - Selasa, 26 Mei 2026 20:00 WIB
Bupati Padang Lawas Tidak Acuh Nasib Petani Sawit
Pohon Sawit yang kurang pupuk ada TBS nya
Penurunan harga secara sepihak dengan melakukan monopoli harga yang disinyalir membuat bentuk perlawan nyata atas kebijakan pemerintah yang disampaikan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto di Gedung DPR-RI yang menegaskan bahwa ketentuan Ekspor hasil Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Persero.
Saat dilakukan konfirmasi melalui telpon selular Bupati Padang Lawas, Selasa (26/05-2026) tidak bisa dihubungi. Selanjutnya MATATELINGA melakukan konfirmasi melalui telpon selular, Panguhum Nasution. PJ. Sekda Kabupaten Padang Lawas juga tidak ada jawaban atau respon atas pertanyaan soal penurunan harga sepihak yang dilakukan pihak PKS di Padang Lawas.
Pada hari yang sama juga, MATATELINGA melakukan konfirmasi dengan, H. Imron, Kabag Ekonomi, juga tidak ada respon dan penjelasan sama sekali.
Sementara Kabupaten Rokan Hilir, Rokan Hulu dan Pemerintah Riau yang sama-sama penghasil TBS terbesar yang menjadi mata pencaharian masyarakatnya melalui bupatinya sudah merespon dengan mengeluarkan surat teguran kepada, semua perusahaan atau PKS yang menurunkan harga secara sepihak dan dinilai tidak wajar dan mencerminkan tindakan monopoli harga. Padahal, harga Crude Palm Oil (CPO) dunia yang menjadi dasar penetapan harga TBS disebut hanya mengalami penurunan tipis dan tidak signifikan, bahkan dikategorikan masih normal.
Padahal ada aturan dan penegasan Perusahan atau PKS dilarang menurunkan harga TBS secara sepihak dan diwajibkan membeli sesuai dengan harga ketetapan pemerintah.
Sebagaimana Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit. Permentan ini mengatur bahwa harga pembelian TBS produksi pekebun ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga tingkat provinsi yang disahkan oleh gubernur. Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan pembeli/RAM dilarang menurunkan harga Pembelian TBS secara sepihak.
Tindakan praktik monopoli atau kartel dalam penetapan harga pembelian TBS Kelapa Sawit oleh PKS secara sepihak adalah tindakan ilegal yang dilarang keras di Indonesia. Larangan ini secara tegas diatur dalam regulasi persaingan usaha nasional untuk melindungi hak-hak petani.
Kerangka aturan hukum utama yang melarang monopoli harga TBS diatur dalam Undang-undang anti Monopoli No 5 tahun 1999 Pasal (17) Melarang pelaku usaha melakukan penguasaan produksi dan/atau pemasaran yang mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Larangan Perantara/Mafia DO pada transaksi pembelian diatur agar dilakukan langsung antara kelembagaan pekebun (koperasi/kelompok tani) dengan PKS tanpa campur tangan spekulan.
Sanksi Pelanggaran Pihak PKS atau perusahaan yang terbukti melakukan monopoli, kartel, atau penetapan harga sepihak yang merugikan pekebun dapat dijatuhi sanksi oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Sanksi tersebut meliputi sebagaimana terdapat dalam pasal 48 UU No 5 tahun 1999. Denda mencapai miliaran rupiah yang harus diganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Pidana kurungan Sebagai pengganti denda atau sebagai sanksi penjara langsung untuk pelanggaran tertentu, biasanya berkisar antara beberapa bulan hingga tahunan penjara.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Babinsa Pulau Duyung Pimpin Gotong Royong Bersihkan Pohon, Antisipasi Gangguan Listrik
Harga TBS Terjun Bebas, Petani Sawit Mengeluh
Buka Scopex 2026, Wagub Surya Tekankan Industri Sawit Harus Ramah Lingkungan dan Berpihak pada Rakyat
Olah TKP Pencurian TBS Diduga Dilakukan PT Barapala
Diduga Curi TBS, Warga Giring Mobil Dump Truk ke Polres Padang Lawas
Sempat Melawan Pakai Gunting, Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Kebun Sawit Raya Kahean
 
Komentar
 
Berita Terbaru