MATATELINGAMedan :Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Agung Maulana mendakwa terdakwa Fahrul Azis Siregar melakukan pencurian perhiasan emas disertai pembakaran rumah Hakim Khamozaro Waruwu, dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Sofyan Agung Maulana, menjelaskan terdakwa disebut melakukan aksi pencurian di rumah korban Khamozaro Waruwu di Jalan Pasar II Ringroad, Komplek Taman Harapan Indah Blok D-25, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, pada 4 November 2025.