Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O Sitorus saat berdiskusi bersama pengunjuk rasa menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Toba pada dasarnya akan selalu berusaha meminimalisir persoalan hukum berujung pidana bagi masyarakat penambang. Namun, berdasarkan perkembangan jaman dan regulasi yang tidak bisa lagi sembarangan dalam pengelolaan
tambang terlebih lagi bahwa pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan dalam urusan per
tambangan maka pemerintah kabupaten mengajak masyarakat secara bersama-sama dalam mengusahakan ijin pengelolaan
tambang ini.
"Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk mari bersama-sama dalam mengusahakan ijin pengelolaan
tambang ini baik itu melalui bentuk koperasi seperti anjuran presiden dalam pidatonya tentang pengelolaan
tambang masyarakat. Kami juga ingin memastikan bahwa masyarakat di empat desa ini benar-benar sebagai pengelola tanpa campur tangan pendatang demi keuntungan pihak lain. Kami siap mendampingi bapak ibu baik dalam beraudensi dan berkonsultasi maupun dalam pengajuan karena negara tidak memberikan kewenangan per
tambangan kepada pemerintah kabupaten, kewenangan itu diberikan kepada pemerintah provinsi ditingkat daerah dalam hal ini gubernur," ujar Wabup Audi Murphy Sitorus.
Wabup Audi Murphy dalam kesempatan ini menekankan bahwa pemerintah kabupaten bukan pihak yang memiliki kewenangan pada penertiban izin pertambangan, namun pemkab akan selalu ada dan bersama-sama masyarakat dalam mengajukan usulan dan permohonan terkait penyesuaian tata ruang agar diberikan ruang bagi mata pencaharian pertambangan untuk kemudian kedepannya dapat mengajukan Izin Usaha Pertambangan.
Baca Juga: