Sabtu, 25 April 2026 WIB

Oknum Penyidik Polres Batubara Diduga Peras Pengusaha

Redaksi - Sabtu, 25 April 2026 08:58 WIB
Oknum Penyidik Polres Batubara Diduga Peras Pengusaha
Buat LP ke Propam Poldasu.
"Ada dua pengusaha yang diduga menjadi korban oknum penyidik itu. Satu pengusaha kafe dan penjual pakaian," ujar kuasa hukum korban Daniel S Sihotang SH didampingi didampingi Marudut H Gultom SH MH, dan Paul J J Tambunan, SE., SH., MH dari Pusat Bantuan Hukum Laskar Prabowo 08 saat ditemui di Mapolda Sumut, Jumat (24/4).
Ia mengungkapkan, awalnya pengusaha yang menjadi korban dugaan pemerasan itu membuka usaha kafe di area persawahan miliknya yang berlokasi di Dusun Ladang Lawas, Desa Pasar Delapan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
"Begitu juga penjual pakaian yang membuka usaha (toko) berada di area persawahan," ungkapnya bahwa setelah membuka usaha itu oknum penyidik Aipda HG melakukan pemanggilan terhadap kedua pengusaha kecil tersebut.
"Alasan oknum polisi itu memanggil kedua klien kami itu karena menerima surat pengaduan masyarakat (dumas) sebab mendirikan usaha di area persawahan," ujar pengacara tersebut.
Lebih lanjut, Daniel menerangkan bahwa kliennya setelah surat menerima panggilan itu pun mendatangi (bertemu) oknum penyidik di gedung Sat Reskrim Polres Batubara untuk memberikan klarifikasi.
"Saat bertemu penyidik Aipda HG di ruang kerjanya klien saya itu menyampaikan klarifikasi bahwa tempat usahanya berada dilahan miliknya sendiri dan mempunyai izin mendirikan tempat usaha serta akta notaris jual beli. Begitu juga pengusaha pakaian menyampaikan klarifikasi yang sama kepada polisi tersebut," terangnya.
Namun, Daniel menyebutkan oknum penyidik itu terus mencari kesalahan tentang keberadaan lokasi dan izin usaha tersebut. Seperti menanyakan tentang izin usaha, izin sumut bor serta lainnya.
"Nah, klien saya tetap menjawab bahwa usahanya telah memiliki izin dan menunjukan suratnya kepada penyidik tersebut. Akan tetapi penyidik itu tetap memaksakan kehendaknya dengan mencari-cari kesalahan," sebutnya bahwa penyidik juga membawa nama Kapolres Batubara dan Kasat Reskrimnya dalam melakukan pemeriksaan tersebut.
"Hingga akhirnya, oknum penyidik itu diduga meminta uang puluhan juta kepada kedua pengusaha kecil itu dengan alasan agar tidak kembali dipanggil (periksa)," beber Daniel seraya memiliki bukti suara rekaman tentang adanya dugaan permintaan uang oleh penyidik tersebut.
Daniel dan Marudut menambahkan, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum penyidik Sat Reskrim Polres Batubara itu telah dilaporkan ke Propam Mabes Polri dan Polda Sumut. "Perilaku oknum polisi itu sangat merugikan masyarakat terutama para pengusaha kecil di Kabupaten Batubara. Oleh karena saya berharap Bapak Kapolri dan Kapolda Sumut untuk segera memberikan Sanski tegas," pungkasnya.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Apel Sabuk Kamtibmas, Kapolda Sumut Tekankan Kekuatan Sinergi Jaga Stabilitas Keamanan
Demo di Mapoldasu, Massa Minta Kapolres Belawan Dicopot
Komisi Pembrantasan Korupsi Menyita Rp2 Miliar dan Logam Mulia dari SDB, Kasus Suap Bea Cukai
Koperasi Pers Indonesia Distribusikan Mesin Grain Dryer dari Tiongkok, Siapkan Pelatihan Gratis di Medan
Personel Polda Sumut Beli 2 Kg Sabu Rp 280 Juta, Ringkus 2 Pengedar di Pinggir Jalan Langkat
Polda Sumut Amankan Aset Tersangka Dugaan Penggelapan Uang Nasabah BNI
 
Komentar
 
Berita Terbaru