Sabtu, 25 April 2026 WIB

Propam–SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Tegaskan Disiplin dan Akuntabilitas Anggota

Putra - Rabu, 15 April 2026 06:13 WIB
Propam–SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Tegaskan Disiplin dan Akuntabilitas Anggota
Cek senpi anggota Polri.

MATATELINGA, Medan :Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) bersama SLOG Mabes Polri melaksanakan kegiatan penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) berupa pemeriksaan senjata api (senpi) organik Polri di wilayah hukum Polda Sumatera Utara. Kegiatan berlangsung di Aula Tribrata Polda Sumut, Senin, dipimpin oleh Beny Arjanto bersama tim dari Mabes Polri.
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut antara lain Ian Rizkian Milyardin dan Herry Afandi beserta tim. Selain itu, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol. Dwi Agung Setyono, bersama personel Bidang Propam turut membantu jalannya pemeriksaan, mulai dari pengecekan administrasi hingga kondisi fisik senjata api serta kelayakan personel pemegang senpi di jajaran Polda Sumut.

Dalam arahannya, Beny menegaskan bahwa kesadaran individu menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Ia mengingatkan bahwa setiap anggota Polri memikul tanggung jawab besar, tidak hanya kepada institusi, tetapi juga kepada negara dan masyarakat.
"Senjata api yang dipercayakan kepada anggota Polri merupakan bentuk kewenangan dari negara yang harus digunakan secara tepat, yakni untuk menjaga keamanan serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Oleh karena itu, tidak boleh ada penyalahgunaan dalam kondisi apa pun," ujarnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan dan pengawasan secara berkala menjadi langkah krusial untuk memastikan kelayakan penggunaan senpi, baik dari sisi teknis maupun kesiapan personel. Langkah ini dinilai penting guna menjamin keselamatan anggota Polri sekaligus menjaga keamanan masyarakat secara luas.
Kegiatan tersebut juga mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri, Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 terkait implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam tugas kepolisian.
Dengan berpedoman pada ketentuan tersebut, seluruh personel diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional, proporsional, serta menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia.
Dari hasil pemeriksaan, secara umum kondisi senjata api maupun kesiapan personel di jajaran Polda Sumatera Utara dinyatakan dalam keadaan baik. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memperkuat pengawasan internal serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Polsek Gunung Malela Gerak Cepat Razia Lokasi Dugaan Human Trafficking
Personel Polres Labuhanbatu Dukung Program Warung Polri Presisi Gratis
Tim Gabungan Turun Lokasi Banjir dan Longsor Wilayah Sembahe
Bareskrim Blokir 80 Rekenang dan Periksa 90 Orang Saksi PT DS
Oknum Dokter Kecantikan Terekam CCTV,, Diduga Ikut Serta Dalam Aksi "Koboi" Jaksa EMN
Oknum Jaksa EMN Todongkan Pistol Masih Berkeliaran, Korban Diintimidasi
 
Komentar
 
Berita Terbaru