Selasa, 21 Juli 2026 WIB

Kejari Binjai Tahan Agung Ramadhan

Irpan - Selasa, 14 April 2026 15:16 WIB
Kejari Binjai Tahan Agung Ramadhan
Tersangka Agung.

MATATELINGA, Binjai :Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai kembali menahan satu persatu dalam perkara dugaan korupsi Dinas Ketapangtan Pemerintahan Kota Binjai.

Senin (13/4/2026) sore, Tim Penyidik Pidana Khusus menahan pelaku Agung Ramadhan, sebagai orang yang ke empat dari lima disangkakan Kejari Binjai.

Baca Juga:
Pria berkacamata, Agung ditahan atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi pembuatan kontrak pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai.


Kasi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, S.H., M.H, membenarkan adanya penahanan tersebut.

"Tim penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama Agung Ramadhan," ujar Ronald Siagian saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2026).

Baca Juga:
Petugas Kejaksaan Negeri Binjai menggiring tersangka Agung Ramadhan, menuju kendaraan tahanan usai pemeriksaan.

Saat ini, Agung Ramadhan telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kota Binjai.

Agung ditahan atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi pembuatan kontrak pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai.

Ronald menjelaskan, tersangka diduga kuat bermain dalam proyek pembangunan Jalan Usaha Tani dan bantuan irigasi tanah dangkal atau sumur bor dengan mekanisme pengadaan langsung.

Baca Juga:
Modusnya, tersangka mendapat tawaran kegiatan dari seseorang bernama Ralasen Ginting, dimana saat itu sebagai Kepala Dinas, tersangka Agung kemudian bertugas mencari kontraktor atau penyedia jasa.

Ia menawarkan proyek tersebut kepada kontraktor dengan syarat membayar uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak.

Uang dari para kontraktor tersebut diberikan secara tunai maupun transfer kepada Ralasen Ginting melalui perantara Agung.

Namun, pekerjaan yang dijanjikan tersebut nyatanya fiktif alias tidak pernah ada.

Baca Juga:
Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Agung menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSUD Djoelham Binjai.

"Hasilnya sehat jasmani dan rohani, sehingga layak dilakukan penahanan," tegas Ronald.

Hingga saat ini, Kejari Binjai telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus kontrak fiktif ini.

Empat orang di antaranya telah resmi ditahan, yakni, Ralasen Ginting (RG), Joko Waskitono (JW), Suko Hartono (SH), Agung Ramadhan (AR).

Baca Juga:
Atas perbuatan melawan hukum, Agung dijerat dengan Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 B, atau Pasal 9 Jo Pasal 15 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Irpan)

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Ketua LMP Madina Tuding  Kejari Madina Lamban Tak Bernyali Periksa Dinas Pendidikan
Residivis Ini Masuk Sel Lagi
Kejati Sulteng Supervisi ke Kejari Poso: Raih Predikat Terbaik Pelaporan Administrasi se Jajaran Sulawesi Tengah
Lagi, Nasabah ITC Divonis Penjara 1 Tahun 10 Bulan dan Denda Rp50 Juta
Era Disrupsi Teknologi Sutarto Minta Mahasiswa Berkontribusi Pembangunan Daerah
Kejari Deli Serdang Coffe Morning Bersama Insan Pers Unit Deli Serdang
 
Komentar
 
Berita Terbaru